Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DOSEN Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap pada Rabu (6/3) malam terkait orasinya pada acara Kamisan pada 28 Februari 2019. Dia diduga melanggar UU ITE terkait nyanyian yang dilantunkannya pada acara tersebut yang menyinggung instansi ABRI, sekarang TNI.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia angkat bicara dengan menyatakan sikap menolak penangkapan Robertus Robet.
"Kami meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan pidana. Apa yang disampaikannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 pasal 28 dan negara khususnya Kepolisian wajib menjaga itu," ungkap Juru Bicara PSI Surya Tjandra dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (7/3).
Terlepas dari lagu yang dinyanyikannya tersebut, Robertus Robet, kata, Surya, sesungguhnya hanya menyampaikan kritik terkait gagasan beberapa kalangan untuk menempatkan kembali militer ke dalam posisi sipil, yang mengingatkan kembali pada apa yang dulu dikenal dengan 'dwi fungsi ABRI' saat tentara bisa terlibat dalam fungsi sosial politik selain keamanan.
Baca juga: Aktivis HAM Robertus Robet Ditangkap
"Dwi fungsi ABRI adalah masa lalu yang tidak boleh kembali lagi di era demokrasi, saat proses dialog dan perdebatan serta argumentasi menjadi pedoman bersama di dalam bernegara, bukan melulu kekuatan apalagi kekuatan bersenjata," terangnya.
Lalu, Surya juga mengatakan meminta semua pihak untuk bisa saling menjaga diri dan meneruskan dialog yang sudah terbangun. Robertus Robet sendiri sudah meminta maaf secara terbuka untuk hal ini.
"Sudah sepatutnya kepolisian dan pelapor menerimanya sebagai sebuah bentuk niat baik mencari solusi secara bermartabat," tandasnya. (OL-2)
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Robertus Robet dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di kementerian/lembaga sudah diatur dalam UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.
Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus.
Pelesetan Mars TNI yang dinyanikan Robet dalam orasi tersebut diakui Kastorius merupakan upaya kurang antisipatif dari Robet
“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi masyarakat."
Robet ditangkap atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved