Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pengusaha Tommy Sumardi dalam persidangan mengaku kalau surat penghapusan red notice Joko Tjandra dari Napoleon Bonaparte palsu.
Tidak hanya nota keberatan Napoleon Bonaparte ditolak jaksa. Permohonan penangguhan penahanannya pun ditolak majelis hakim.
Saksi ahli dari JPU berhasil menemukan surat jalan palsu Joko Tjandra yang sudah dibakar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerima salinan berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Fransiscus juga mengaku sempat melihat Tommy membawa sebuah kantung kertas saat bertandang ke ruang Napoleon pada 16 April 2020.
MAJELIS Hakim menunda sidang kasus dugaan surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, karena jaksa menghadirkan saksi ahli via daring.
Eksepsi terdakwa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim
Napoleon menyebut dua nama tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan sejak awal Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam perkara Joko Tjandra.
Keputusan itu, lanjut Dion, merupakan bentuk komitmen Tommy yang sejak awal sudah mengajukan upaya mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Napoleon
Bekas Kakorwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengaku lelah dengan seluruh proses hukum.
Adapun harga yang disepakati antara Joko Tjandra dan Tommy ialah Rp10 miliar.
Tommy merupakan besan mantan PM Malaysia Najib Razak sehingga Joko sangat yakin keinginannya dapat terkabul.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
Penyidik Polri membantah pada saat penyelidikan dan penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo sempat diopname.
PENYIDIK Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.
Ahli forensik digital menemukan komunikasi melalui surel antara Anita dan Joko Tjandra tentang revisi red notice.
Percakapan itu diduga membahas kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved