Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Menurut kuasa hukum Napoleon Bonaparte, tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa dinilai seharusnya menjatuhkan tuntutan bebas kepada Napoleon.
Santrawan mengklaim, berdasarkan fakta persidangan, Napoleon Bonaparte tidak terbukti menerima suap dari Joko Tjandra melalui perantara rekannya
Percakapan itu diduga membahas kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan.
Ahli forensik digital menemukan komunikasi melalui surel antara Anita dan Joko Tjandra tentang revisi red notice.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.
PENYIDIK Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Penyidik Polri membantah pada saat penyelidikan dan penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo sempat diopname.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
Tommy merupakan besan mantan PM Malaysia Najib Razak sehingga Joko sangat yakin keinginannya dapat terkabul.
Adapun harga yang disepakati antara Joko Tjandra dan Tommy ialah Rp10 miliar.
Bekas Kakorwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengaku lelah dengan seluruh proses hukum.
"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Napoleon
Keputusan itu, lanjut Dion, merupakan bentuk komitmen Tommy yang sejak awal sudah mengajukan upaya mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku.
Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan sejak awal Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam perkara Joko Tjandra.
Napoleon menyebut dua nama tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
Eksepsi terdakwa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim
MAJELIS Hakim menunda sidang kasus dugaan surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, karena jaksa menghadirkan saksi ahli via daring.
Fransiscus juga mengaku sempat melihat Tommy membawa sebuah kantung kertas saat bertandang ke ruang Napoleon pada 16 April 2020.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerima salinan berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Saksi ahli dari JPU berhasil menemukan surat jalan palsu Joko Tjandra yang sudah dibakar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved