Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN sekretaris pribadi Napoleon, Fransiscus Arya Dumais, membenarkan adanya pertemuan antara mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Fransiscus hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra pada daftar red notice.
“Apakah ada terdakwa Brigjen Prasetijo bertemu Kadiv Hubinter?” tanya JPU yang diketuai Junaedi, di pengadilan Tipikor kemarin.
“Ada, seingat saya dua kali, bersama Pak Tommy. Yang lainnya datang hanya Pak Tommy,” jawab Fransiscus.
Saat Prasetijo dan Tommy datang, Fransiscus mengatakan dirinya menyampaikan ke Napoleon melalui pesan singkat. Ia menyebut Napoleon mengizinkan keduanya untuk masuk. Kendati demikian, Fransiscus tidak mengetahui perbincangan antara ketiga terdakwa di ruangan Napoleon.
Fransiscus juga mengaku sempat melihat Tommy membawa sebuah kantung kertas saat bertandang ke ruang Napoleon pada 16 April 2020. Namun, saat keluar, Tommy sudah tidak tampak menenteng paper bag tersebut.
“Apakah saat keluar, Tommy kembali membawa paper bag tersebut atau tidak?” tanya JPU.
“Paper bag tidak dibawa keluar lagi,” jelas Fransiscus.
Pada 4 Mei, Prasetijo dan Tommy kembali mendatangi ruangan Napoleon. Menurut Fransiscus, pertemuan itu terkait buka puasa bulan Ramadan.
“Iya bertemu. Tapi yang ikut buka puasa hanya Pak Tommy Sumardi. Yang pada awalnya datang Pak Pras, tapi dia pamit duluan,” tandasnya.
Sementara itu, mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Komjen (Purn) Setyo Wasisto mengungkap pernah mengirim surat kepada Direktorat Imigrasi Kemenkum dan HAM maupun Kejaksaan Agung pada 2015. Menurutnya, surat itu sebagai bentuk peringatan atas kemungkinan Joko Tjandra datang ke Indonesia.
Surat yang dimaksud Setyo bernomor R/08/2/2/2015 Divhubinter tanggal 12 Februari 2015.
“Kami mengingatkan Kejaksaan sebagai pemegang kasusnya dan Imigrasi sebagai tempat perlintasan Imigrasi. Jadi surat itu bersifat mengingatkan. Sebab, kemungkinan, logikanya kalau orangtua meninggal, pasti akan datang. Kita mengingatkan supaya kita waspada,” jelas Setyo.
Kendati demikian, Joko Tjandra terpantau tidak pernah datang, bahkan di permakaman San Diego Hills.
Selain itu, Setyo mengatakan ada adendum (tambahan) pada red notice Joko Tjandra sejak diterbitkan 10 Juni 2009. Adendum tersebut terkait dengan perubahan nama maupun paspor baru. (Tri/P-5)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved