Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN sekretaris pribadi Napoleon, Fransiscus Arya Dumais, membenarkan adanya pertemuan antara mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Fransiscus hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra pada daftar red notice.
“Apakah ada terdakwa Brigjen Prasetijo bertemu Kadiv Hubinter?” tanya JPU yang diketuai Junaedi, di pengadilan Tipikor kemarin.
“Ada, seingat saya dua kali, bersama Pak Tommy. Yang lainnya datang hanya Pak Tommy,” jawab Fransiscus.
Saat Prasetijo dan Tommy datang, Fransiscus mengatakan dirinya menyampaikan ke Napoleon melalui pesan singkat. Ia menyebut Napoleon mengizinkan keduanya untuk masuk. Kendati demikian, Fransiscus tidak mengetahui perbincangan antara ketiga terdakwa di ruangan Napoleon.
Fransiscus juga mengaku sempat melihat Tommy membawa sebuah kantung kertas saat bertandang ke ruang Napoleon pada 16 April 2020. Namun, saat keluar, Tommy sudah tidak tampak menenteng paper bag tersebut.
“Apakah saat keluar, Tommy kembali membawa paper bag tersebut atau tidak?” tanya JPU.
“Paper bag tidak dibawa keluar lagi,” jelas Fransiscus.
Pada 4 Mei, Prasetijo dan Tommy kembali mendatangi ruangan Napoleon. Menurut Fransiscus, pertemuan itu terkait buka puasa bulan Ramadan.
“Iya bertemu. Tapi yang ikut buka puasa hanya Pak Tommy Sumardi. Yang pada awalnya datang Pak Pras, tapi dia pamit duluan,” tandasnya.
Sementara itu, mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Komjen (Purn) Setyo Wasisto mengungkap pernah mengirim surat kepada Direktorat Imigrasi Kemenkum dan HAM maupun Kejaksaan Agung pada 2015. Menurutnya, surat itu sebagai bentuk peringatan atas kemungkinan Joko Tjandra datang ke Indonesia.
Surat yang dimaksud Setyo bernomor R/08/2/2/2015 Divhubinter tanggal 12 Februari 2015.
“Kami mengingatkan Kejaksaan sebagai pemegang kasusnya dan Imigrasi sebagai tempat perlintasan Imigrasi. Jadi surat itu bersifat mengingatkan. Sebab, kemungkinan, logikanya kalau orangtua meninggal, pasti akan datang. Kita mengingatkan supaya kita waspada,” jelas Setyo.
Kendati demikian, Joko Tjandra terpantau tidak pernah datang, bahkan di permakaman San Diego Hills.
Selain itu, Setyo mengatakan ada adendum (tambahan) pada red notice Joko Tjandra sejak diterbitkan 10 Juni 2009. Adendum tersebut terkait dengan perubahan nama maupun paspor baru. (Tri/P-5)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved