Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK mulai Telaah Berkas Perkara Joko Tjandra

Dhika Kusuma Winata
20/11/2020 03:30
KPK mulai Telaah Berkas Perkara Joko Tjandra
Plt juru bicara KPK Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerima salinan berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. KPK akan mengkaji berkas tersebut sebagai bagian dari supervisi.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada kejaksaan maupun kepolisian. Berikutnya tentu KPK akan melakukan meneliti dan menelaah terhadap dokumen dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Supervisi KPK dalam perkara Joko Tjandra itu ditangani terpisah oleh Kejagung dan Polri. Perkara yang ditangani Kejagung terkait pengurusan fatwa untuk Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Adapun kasus yang ditangani Polri terkait pembuatan surat jalan dan pencabutan status red notice. Kedua perkara kini tengah disidangkan.

Permintaan dokumen perkara Joko Tjandra itu sebelumnya disuarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Tim supervisi KPK sudah meminta salinan berkas perkara itu dua kali. Nawawi mengatakan komisi antirasuah mengirim surat permintaan pada 22 September dan 8 Oktober lalu.

Nawawi menyebut salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk telaah kasus dan dikaji dengan informasi- informasi lain yang didapat komisi. Tidak menutup kemungkinan KPK juga membuka penyelidikan maupun penyidikan baru yang belum disentuh kejaksaan maupun kepolisian.

Perkara itu sudah ditetapkan agar mendapatkan supervisi KPK sesuai UU UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Amanat UU itu diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalamnya disebutkan KPK dalam melakukan supervisi boleh meminta dokumen maupun data. Gelar perkara bersama dengan Kejagung dan Bareskrim Polri sebelumnya pun sudah dilakukan.

Nawawi menekankan salinan berkas dan dokumen dari Kejagung akan digabungkan dengan dokumendokumen lain yang diperoleh KPK dari masyarakat terkait perkara Joko Tjandra.

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap supervisi yang dilakukan KPK terhadap Kejaksaan Agung maupun Polri dapat mengungkap dugaan aktor lain yang belum tersentuh di kasus yang melibatkan Joko Tjandra itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut untuk kasus yang ditangani Kejagung, misalnya, KPK harus menelisik lebih jauh hal yang mendasari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Pinangki dinilai tidak memiliki jabatan kuat di Kejagung. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik