Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerima salinan berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. KPK akan mengkaji berkas tersebut sebagai bagian dari supervisi.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada kejaksaan maupun kepolisian. Berikutnya tentu KPK akan melakukan meneliti dan menelaah terhadap dokumen dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Supervisi KPK dalam perkara Joko Tjandra itu ditangani terpisah oleh Kejagung dan Polri. Perkara yang ditangani Kejagung terkait pengurusan fatwa untuk Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Adapun kasus yang ditangani Polri terkait pembuatan surat jalan dan pencabutan status red notice. Kedua perkara kini tengah disidangkan.
Permintaan dokumen perkara Joko Tjandra itu sebelumnya disuarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Tim supervisi KPK sudah meminta salinan berkas perkara itu dua kali. Nawawi mengatakan komisi antirasuah mengirim surat permintaan pada 22 September dan 8 Oktober lalu.
Nawawi menyebut salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk telaah kasus dan dikaji dengan informasi- informasi lain yang didapat komisi. Tidak menutup kemungkinan KPK juga membuka penyelidikan maupun penyidikan baru yang belum disentuh kejaksaan maupun kepolisian.
Perkara itu sudah ditetapkan agar mendapatkan supervisi KPK sesuai UU UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Amanat UU itu diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalamnya disebutkan KPK dalam melakukan supervisi boleh meminta dokumen maupun data. Gelar perkara bersama dengan Kejagung dan Bareskrim Polri sebelumnya pun sudah dilakukan.
Nawawi menekankan salinan berkas dan dokumen dari Kejagung akan digabungkan dengan dokumendokumen lain yang diperoleh KPK dari masyarakat terkait perkara Joko Tjandra.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap supervisi yang dilakukan KPK terhadap Kejaksaan Agung maupun Polri dapat mengungkap dugaan aktor lain yang belum tersentuh di kasus yang melibatkan Joko Tjandra itu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut untuk kasus yang ditangani Kejagung, misalnya, KPK harus menelisik lebih jauh hal yang mendasari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Pinangki dinilai tidak memiliki jabatan kuat di Kejagung. (Dhk/P-2)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved