Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerima salinan berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. KPK akan mengkaji berkas tersebut sebagai bagian dari supervisi.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada kejaksaan maupun kepolisian. Berikutnya tentu KPK akan melakukan meneliti dan menelaah terhadap dokumen dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Supervisi KPK dalam perkara Joko Tjandra itu ditangani terpisah oleh Kejagung dan Polri. Perkara yang ditangani Kejagung terkait pengurusan fatwa untuk Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Adapun kasus yang ditangani Polri terkait pembuatan surat jalan dan pencabutan status red notice. Kedua perkara kini tengah disidangkan.
Permintaan dokumen perkara Joko Tjandra itu sebelumnya disuarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Tim supervisi KPK sudah meminta salinan berkas perkara itu dua kali. Nawawi mengatakan komisi antirasuah mengirim surat permintaan pada 22 September dan 8 Oktober lalu.
Nawawi menyebut salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk telaah kasus dan dikaji dengan informasi- informasi lain yang didapat komisi. Tidak menutup kemungkinan KPK juga membuka penyelidikan maupun penyidikan baru yang belum disentuh kejaksaan maupun kepolisian.
Perkara itu sudah ditetapkan agar mendapatkan supervisi KPK sesuai UU UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Amanat UU itu diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalamnya disebutkan KPK dalam melakukan supervisi boleh meminta dokumen maupun data. Gelar perkara bersama dengan Kejagung dan Bareskrim Polri sebelumnya pun sudah dilakukan.
Nawawi menekankan salinan berkas dan dokumen dari Kejagung akan digabungkan dengan dokumendokumen lain yang diperoleh KPK dari masyarakat terkait perkara Joko Tjandra.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap supervisi yang dilakukan KPK terhadap Kejaksaan Agung maupun Polri dapat mengungkap dugaan aktor lain yang belum tersentuh di kasus yang melibatkan Joko Tjandra itu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut untuk kasus yang ditangani Kejagung, misalnya, KPK harus menelisik lebih jauh hal yang mendasari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Pinangki dinilai tidak memiliki jabatan kuat di Kejagung. (Dhk/P-2)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved