Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo mengakui telah menerima uang dari Tommy Sumardi, perantara Joko Tjandra. Namun jumlahnya hanya USD 20 ribu atau kurang dari bukti yang dipaparkan jaksa, USD 100 ribu.
"Saya mengakui menerima uang USD 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih dan tidak kurang," ungkapnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2).
Ia mengaku uang itu murni pemberian Tommy dan tanpa permintaan atau paksaan. Uang yang diterima pada 27 April 2020 itu, kata dia bukan berkaitan dengan perkara namun berlandaskan pertemanan.
"Namun, saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung pada persidangan saya," jelasnya.
Baca juga : Kapolri akan Selektif Usut Pelaporan dengan UU ITE
Prasetijo mengaku kaget pemberian itu dijadikan landasan untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra. Terlebih dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya tersebut.
Uang yang disebut-sebut sebagai suap itu, lanjut dia, sudah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.
"Bukan dalam lidik dan sidik dan hukumannya adalah kode etik yang mana jabatan saya sudah dinonaktifkan dari kepolisian," pungkasnya.
Prasetijo tersangkut kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra. Ia dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Joko Tjandra. (OL-2)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved