Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon mengakui kantongi bukti percakapan dirinya dengan pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Percakapan itu diduga membahas kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan yang menyeret ketiganya sebagai terdakwa. Berdasarkan pengakuan Napoleon, percakapan terjadi pada 14 Oktober 2020.
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperdengarkan isi rekaman itu dalam ruang sidang. "Izin Yang Mulia untuk memperdengarkan rekaman tersebut," kata Santrawan, Senin (8/2).
Namun, jaksa penuntut umum meminta agar pihak Napoleon menjelaskan asal usul rekaman tersebut. Menurut JPU, barang bukti harus dipastikan dan diperiksa terlebih dahulu. Santarwan menyebut percakapan antara kliennya, Prasetijo, dan Tommy terjadi tanpa diduga-duga.
"Pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa berada dalam tahanan, Tommy Sumardi berada dalam tahanan, dan Brigjen Prasetijo juga berada dalam tahanan. Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu," terang Santrawan.
Santrawan mengatakan JPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai barang bukti yang dibawa pihaknya. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada majelis. "Bahwasanya sifat barang bukti ini langsung didapat dari para terdakwa yang ada, sifat barang bukti ini bersifat dadakan, bersifat wah. Oleh karenanya, kami minta didengarkan di persidangan," ujarnya.
Majelis hakim mengambil keputusan untuk tidak memperdengarkan rekaman itu dalam persidangan. Kendati demikian, Hakim Ketua Muhammad Damis tetap meminta bukti rekamanan tersebut.
Dalam perkara ini, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap dari Joko Tjandra melalui Tommy. Sebanyak US$370 ribu dan Sing$200 ribu diberikan kepada Napoleon, sedangkan US$150 ribu untuk Prasetijo. (P-2)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved