Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KETUA Majelis Hakim Pengadil an Negeri Jakarta Pusat mengganjar terdakwa perkara korupsi kepengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi, pidana 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara dua tahun,” kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas mahkamah hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terbukti maka majelis berpendapat terdakwa secara sah menurut hukum. Oleh karena itu, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar pada dakwaan alternatif tersebut. Menimbang terkait justice collaborator, terdakwa mau bekerja sama dengan hakim,” jelasnya.
Hakim menilai hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pemberian uang terhadap aparat penegak hukum dalam bentuk mata uang asing dengan tujuan penghapusan red notice terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Terdakwa yang merupakan perantara suap Joko Tjandra terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai US$370 ribu dan S$200 ribu.
Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar US$100 ribu.
Setelah menyimak putusan majelis hakim, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Tommy masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor.
Majelis hakim pun telah mengabulkan permohonan justice collaborator dalam perkara red notice Joko Tjandra yang diajukan terdakwa Tommy Sumardi dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. (Sru/P-5)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved