Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Pengadil an Negeri Jakarta Pusat mengganjar terdakwa perkara korupsi kepengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi, pidana 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara dua tahun,” kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas mahkamah hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terbukti maka majelis berpendapat terdakwa secara sah menurut hukum. Oleh karena itu, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar pada dakwaan alternatif tersebut. Menimbang terkait justice collaborator, terdakwa mau bekerja sama dengan hakim,” jelasnya.
Hakim menilai hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pemberian uang terhadap aparat penegak hukum dalam bentuk mata uang asing dengan tujuan penghapusan red notice terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Terdakwa yang merupakan perantara suap Joko Tjandra terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai US$370 ribu dan S$200 ribu.
Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar US$100 ribu.
Setelah menyimak putusan majelis hakim, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Tommy masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor.
Majelis hakim pun telah mengabulkan permohonan justice collaborator dalam perkara red notice Joko Tjandra yang diajukan terdakwa Tommy Sumardi dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. (Sru/P-5)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved