Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia mulai menyalakan sinyal peringatan darurat seiring langkah DPR menyepakati RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK.
PSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyorot dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai dapat menjadi titik balik pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Sejumlah akademisi yang tergabung dalam CASL menyerukan agar DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK terkait revisi UU Pilkada.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Partai Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.
KPU selaku penyelenggara memberlakukan norma baru sesuai putusan MK pada Pilkada 2024.
Putusan atas uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dinilai menjadi simbol menghidupkan kembali demokrasi dalam Pilkada 2024.
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Sejumlah akademisi yang tergabung dalam CASL menyerukan agar DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK terkait revisi UU Pilkada.
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved