Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menkumham Supratman Andi Agtas mendatangi DPR dan menyambangi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Kedatangannya untuk menanyakan tindak lanjut revisi UU Pilkada
Melihat dinamika kemarahan publik, sudah seharusnya DPR tidak berseberangan, berbeda, dan menyalahi putusan MK
DGB UI meminta semua pihak mencermati beberapa hal. Pertama, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.
Sebagai anggota DPR Luqman memutuskan tidak hadir pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi UU No.10/2016 tentang Pilkada terkait syarat pengajuan calon kepala daerah dianggap mengakomodir elit politik.
Sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia mulai menyalakan sinyal peringatan darurat seiring langkah DPR menyepakati RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK.
PSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyorot dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai dapat menjadi titik balik pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Sejumlah akademisi yang tergabung dalam CASL menyerukan agar DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK terkait revisi UU Pilkada.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Partai Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.
KPU selaku penyelenggara memberlakukan norma baru sesuai putusan MK pada Pilkada 2024.
Putusan atas uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dinilai menjadi simbol menghidupkan kembali demokrasi dalam Pilkada 2024.
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Sejumlah akademisi yang tergabung dalam CASL menyerukan agar DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK terkait revisi UU Pilkada.
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved