Masyarakat Sipil Ancam Biokot Pilkada jika DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MK

Indriyani Astuti
21/7/2024 13:55
Masyarakat Sipil Ancam Biokot Pilkada jika DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MK
(Dok. MI)

 

 

Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri

Presiden dan DPR diminta menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus2024    dan    Putusan Mahkamah    Konstitusi    Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. 

“KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanto, yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society, Rabu (21/8). 

Dalam pernyataan sikap itu disebutkan jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, masyarakat sipil mengancam akan memboikot pilkada.

Baca juga : Tidak Ada Ruang bagi DPR Memaksa Putusan MK Berlaku di 2029

“Segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan oleh 27 akademisi antara lain Pengajar Hukum Kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini dan Pengajar Hukum di Fakultas Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 

Menurut CALS, Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam pilkada 2024. 

Masyarakat sipil tidak ingin putusan MK terbaru  terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) diabaikan.

Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Cagub Dihitung saat Pelantikan, Ikut Putusan MA

Menurut Zaenal, upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang diduga guna memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah.

“Pengabaian tersebut akan dijalani oleh presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024,” paparnya.

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan. 

Baca juga : DPR Jangan Bersiasat Khianati Rakyat

Ketentuan tersebut dinilai memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk.

Sementara itu, pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon. (H-3)

  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya