Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tentang pilkada justru menyelamatkan demokrasi agar lebih kompetitif karena lebih banyak partai yang bisa mengajukan calonnya. Pernyataan ini disampaikan pakar hukum tata negara UGM Yance Arizona, Rabu (21/8/2024).
"Kalau menganulir putusan MK itu terbalik. MK yang diberikan kewenangan menganulir UU yang dibuat DPR. Kalau DPR melakukan itu terbalik, tidak bisa," ujarnya.
Menurut dia, MK tidak menyebutkan putusan itu berlaku pada 2029 sehingga tidak ada kemungkinan bagi DPR untuk memaksa putusan MK tersebut untuk diterapkan lima tahun mendatang. Apalagi MK sudah memberikan makna untuk berlaku saat itu juga.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
"Artinya serta-merta. MK sendiri memberikan makna itu berarti langsung berlaku saat itu juga. Saat putusan diketok," tegasnya.
Jika KPU tidak melakukan perubahan PKPU seperti yang terjadi dalam putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, justru lembaga itu yang akan direpotkan. Pasalnya, putusan tentang pilkada ini tetap langsung berlaku.
"Justru nanti KPU akan repot sendiri kalau tidak mengubah. Sebab, saat ada partai politik 7,5% mengajukan calon, lalu malah ditolak KPU, partai bisa diajukan ke MK. Malah bisa jadi pilkada ulang nanti putusannya," cetusnya.
Baca juga : Panja RUU Pilkada Fokus Bahas 16 DIM, Ada Perubahan Redaksi dan Substansi
Di sisi lain, dia mencermati DPR yang berperan sebagai proxy sebab tidak sedikit UU yang tidak sejalan dengan demokrasi dan lebih bertujuan menggolkan kebijakan pemerintah.
"Saat ini partai dalam tanda kutip mati. Bayangkan putusan MK menguntungkan bagi mereka kemudian yang mau dilakukan malah menganulir keputusan yang menguntungkan partai," tegasnya.
Dia menekankan jika anulir terjadi, hal itu merupakan pembangkangan konstitusi.
Baca juga : Baleg Bisa Ubah Redaksional Putusan MK yang Disadur ke RUU Pilkada
"Ada prinsip penting yang ditentukan DPR sendiri untuk membuat UU dengan meaningfull participation. Di mana meaningfull participation kalau tidak terjadi? Secara legal formal tidak ada. Kalau langkah politik yang culas tidak punya malu bisa lewat perppu. Ini menjadi pembangkangan terhadap MK dan konstitusi," tukasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus menanggapi perihal rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan mengadakan rapat pada Rabu (21/8/2024). Dalam akun sosial media TikTok miliknya (@DeddySitorus1970) Deddy mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa Baleg DPR akan membahas rencana revisi UU Pilkada.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Baleg DPR mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi UU Pilkada hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan threshold dalam pengusungan pasangan calon dalam Pilkada. Ini artinya, (Baleg) mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah UU itu," kata Deddy dalam akun TikTok-nya, dikutip Selasa (20/8/2024). (Sru/Fik/P-3)
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved