Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amasari, mengingatkan bahwa putusan MK telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan. Oleh karena itu, sudah seharusnya KPU selaku penyelenggara memberlakukan norma baru sesuai putusan MK pada Pilkada 2024.
Feri berpendapat bahwa putusan MK itu telah menyelamatkan demokrasi Tanah Air dari upaya pembajakan yang dilakukan partai politik dengan bersekongkol membeli perahu pencalonan yang menciptakan kotak kosong sebagai lawan calon tunggal.
"Dengan putusan ini, mungkin jumlah kotak kosong akan jauh lebih sedikit dan publik juga dapat memilih calon-calon alternatif dari kesan upaya membajak calon calon lain yang terjadi belakangan ini," terang Feri.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
MK mengubah tafsir Pasal 40 ayat (1) dari yang sebelumnya mematok ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah pada DPRD. Lewat Putusan Nomor 60, ambang batas itu disesuaikan dengan syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk menciptakan keadilan.
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik mesti diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Bagi MK, sambungnya, mempertahankan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada itu sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir bagi semua partai politik peserta pemilu.
Selain menurunkan ambang batas, MK juga tidak memberlakukan lagi syarat dukungan untuk mengusung pasangan calon yang sebelumnya hanya menjadi hak partai politik berkursi di DPRD. Enny menyebut, aturan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut tidak sejalan dengan maksud UUD 1945 yang mengharapkan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Baca juga : Bawaslu Gandeng Sentra Gakkumdu Usut Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun
"Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta Pemilu Serentak Nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tandas Enny.
Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat yang dilontarkan oleh hakim konstitusi M Guntur Hamzah dan alasan berbeda dari hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh atas uji materi perkara tersebut.
"Pada pokoknya yang concurring berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah memutus perkara a quo dengan konstitusional bersyarat," terang ketua majelis sekaligus Ketua MK, Suhartoyo.
"Sementara yang dissenting terhadap norma yang dilakukan pengujian telah konstitusional dan seharusnya Mahkamah menolak permohonan para pemohon," tandasnya.(P-2)
GUBERNUR Jakarta terpilih di Pilkada 2024 Pramono Anung membeberkan kegiatan menunggu pelantikan, Pramono mengaku rutin bertemu dengan tim transisi
Pilkada Jakarta 2024 hanya digelar satu putaran saja setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' berhasil meraih suara 50,07%.
CALON gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil tidak menghadiri penetapan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Jakarta 2024.
Bicara Udara mendorong langkah nyata dari Gubernur Jakarta terpilih untuk menjawab permasalahan polusi yang kian mengancam kesehatan dan produktivitas warga Jakarta.
Wibi mengungkapkan hasil Pilkada Jakarta mencerminkan suara serta harapan masyarakat untuk pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.
Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved