Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan ambang batas pencalonan akan mengubah konstelasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dia menilai putusan terbaru MK itu mengubah peraturan yang sangat mendasar karena hampir setiap partai politik di daerah bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri. Untuk itu, menurutnya Partai Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.
"Dari Koalisi Indonesia Maju tentu ini harus ada akan ada rapat, kita akan pastikan dulu ini kan baru, saya belum menerima putusannya," kata Doli saat menghadiri acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta, hari ini.
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Partai Golkar akan menyesuaikan diri dalam merespons putusan MK tersebut, termasuk perubahan nama yang diusung sebagai bakal calon kepala daerah.
"Kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah begitu peta kekuatan berubah," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI itu.
Meski begitu, dia pun yakin KIM akan solid dalam merespons putusan terbaru MK tersebut. Menurutnya solidaritas KIM juga telah teruji karena sudah memiliki kisah sukses dalam pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini. (Ant/P-2)
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sepakat akan mengumumkan pada 19 Agustus mendatang.
Putusan MK membuat Partai Gerindra membebaskan para parpol yang tergabung dalam KIM Plus untuk juga bisa mengusung calonnya sendiri.
KIM yang sebelumnya menjadi rival kubu Anies, tampaknya akan memilih Ridwan untuk maju di Pilkada Jakarta.
Sekjen PAN Eddy Soeparno berharap duet RK-Kaesang bisa segera diumumkan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Polisi mengimbau pendukung pasangan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur (Bacagub-Bacawagub) tetap tertib dan santun dalam pendaftaran di KPU DKI Jakarta.
Gibran meminta para pendukungnya jangan menanggapi, tidak perlu membalas, dan mendiamkan serangan yang ditujukan kepadanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved