Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan ambang batas pencalonan akan mengubah konstelasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dia menilai putusan terbaru MK itu mengubah peraturan yang sangat mendasar karena hampir setiap partai politik di daerah bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri. Untuk itu, menurutnya Partai Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.
"Dari Koalisi Indonesia Maju tentu ini harus ada akan ada rapat, kita akan pastikan dulu ini kan baru, saya belum menerima putusannya," kata Doli saat menghadiri acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta, hari ini.
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Partai Golkar akan menyesuaikan diri dalam merespons putusan MK tersebut, termasuk perubahan nama yang diusung sebagai bakal calon kepala daerah.
"Kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah begitu peta kekuatan berubah," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI itu.
Meski begitu, dia pun yakin KIM akan solid dalam merespons putusan terbaru MK tersebut. Menurutnya solidaritas KIM juga telah teruji karena sudah memiliki kisah sukses dalam pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini. (Ant/P-2)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Puan sontak langsung berdiri dari bangkunya. Puan yang mengenakan busana hitam berpadu merah itu juga memberikan salam namaste kepada Prabowo.
Iklim politik di Indonesia berjalan sangat cair sehingga tidak ada jaminan bahwa koalisi partai politik yang tergabung dalam KIM Plus akan berjalan harmonis.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto mengaku telah mempelajari sejumlah nama yang bakal mengisi kursi menteri. Ia mengaku diusulkan beberapa nama dari pimpinan partai politik
PRESIDEN terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, mengungkapkan keyakinannya bakal kembali didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Polisi mengimbau pendukung pasangan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur (Bacagub-Bacawagub) tetap tertib dan santun dalam pendaftaran di KPU DKI Jakarta.
Bahlil menegaskan Partai Golkar ingin mengutamakan kadernya untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved