Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TAFSIR baru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang dibacakan H-7 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon diprediksi bakal mengubah konstelasi politik.
Putusan atas uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dinilai menjadi simbol menghidupkan kembali demokrasi dalam Pilkada 2024.
Ketua The Constitutional Democracy Initiavite (Consid) Kholil Pasaribu mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 perlu disambut gembira dan layak diapresiasi. Ia mengatakan, putusan tersebut dibacakan MK di tengah menguatnya politik kartel dalam pencalonan kepala daerah yang berpotensi memunculkan calon tunggal lawan kotak kosong.
Baca juga : Khofifah: Mungkin ada Perubahan Peta Politik Setelah Putusan MK
"Rakyat yang akhir-akhir ini jengah dengan perilaku elite-elite parpol dan nyaris kehilangan kepercayaan pada proses demokratisasi, kembali mendapatkan ruang segar," katanya kepada Media Indonesia, hari ini.
Dengan adanya putusan itu, Kholil berharap para elite partai kembali ke jati diri mereka dalam mengambil keputusan, termasuk menjadikan suara rakyat sebagai basis pertimbangan. Menurutnya, politik dagang sapi dalam pencalonan kepala daerah semestinya tidak lagi dilakukan setelah MK mengeluarkan tafsir baru terkait ambang batas pencalonan.
"Sebab, parpol atau gabungan parpol sudah mendapat keleluasaan dalam mengajukan kader-kader terbaiknya menjadi calon kepala daerah," tandas Kholil.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini.(Ant/P-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved