Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSETUJUAN Badan Legislasi DPR RI atas revisi Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, wali kota dianggap untuk mengakomodir sebagian elit politik yang ingin menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024. Revisi itu dianggap cacat formil.
“Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil,” ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani, Kamis (22/8).
Baca juga : Kawal Putusan MK, Mahasiswa Nyalakan 'Peringatan Darurat'
Ia menjelaskan putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Putusan MK, ujar dia, ketetapannya langsung berlaku selayaknya undang-undang. Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut menurutnya merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances.
“Peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi,” papar Ismail.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali Mahkamah Konstitusi yang memegang judicial supremacy dalam menegakkan supremasi konstitusi. (H-3)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved