Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengingatkan jajaran Polri lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan di tengah pandemi global.
Surat yang ditandatangani Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi reserse kriminal terkait pembatasan sosial berksla besar (PSBB).
Dari data tersebut, Polda Jatim dan Polda Metro Jaya mengungkap ada 11 kasus hoaks wabah korona di wilayahnya
Ini demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan orang banyak, juga kebijakan dari pemerintah, Presiden Joko Widodo, yaitu social distancing dan physical distancing
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya akan menggandeng TNI dan Dinas Kesehatan setempat untuk cegah penolakan warga terkait pemakaman jenazah covid=19
Tindakan membatalkan pernikahan tersebut sebagai bentuk kerelaan mengorbankan kepentingan pribadi untuk kepentingan yang lebih besar.
Polri tetap mengedepankan langkah preventif dalam penegakan PSBB.
Selama kejadian luar biasa covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei (2020) tidak didenda
"Dasar hukum yang digunakan Polri untuk melarang dan membubarkan orang-orang yang bergerombol, berkerumun, tidak menerapkan jarak sosial, menjadi makin kuat," kata Poengky
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri tengah menangani 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan yang ditemukan sejak 1 Januari hingga 27 Maret 2020 di seluruh Indonesia
Kebijakan itu mempertimbangkan penyebaran covid-19 di Indonesia yang semakin meluas.
Tidak hanya mengamankan lingkungan dan membubarkan kerumunan. Polri juga diminta tegas menindak penyebar hoaks terkait covid-19 yang meresahkan masyarakat.
Polri menyatakan kesiapannya dalam membantu kebijakan pemerintah terkait penanganan virus covid-19. Ini terkait kebijakan pembatasan sosial berksala besar yang disampaikan Presiden RI
Upaya melawan penyebaran virus korona turut digencarkan Kepolisian Republik Indonesia. Salah satunya, dengan penyemprotan disinfektan secara massal.
Pihak Satgas Nemangkawi telah menangkap tiga tersangka, yang berinisial JL (26), FR (34), dan RIB (22).
Pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku kerumunan antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
JI, 26, berperan sebagai perantara senjata dan amunisi jaringan Filipina - Manado-Manokwari.
Anggota Komisi I DPR, Abdul Kharis mengatakan bahwa upaya Polri dan TNI serta aparat sipil lainnya membubarkan kerumunan harus dilihat upaya untuk keselamatan bersama
PEMERINTAH mengerahkan aparat keamanan, mulai TNI, Polri, hingga Polisi Pamong Praja untuk membubarkan kerumuman di daerah-daerah demi mencegah penularan covid-19.
Jumlah korban covid-19 yang terus bertambah dapat menjadi legitimasi bagi pemerintah mengeluarkan sanksi bagi pelanggar protokol.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved