Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Tangani 15 Perkara Penimbunan Pangan Sejak Januari

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/4/2020 14:35
Polri Tangani 15 Perkara Penimbunan Pangan Sejak Januari
Pembelian gula, minyak, beras, dan mi instan dibatasi(MI/Dwi Apriani)

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri tengah menangani 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan yang ditemukan sejak 1 Januari hingga 27 Maret 2020 di seluruh Indonesia.

Kasatgas Pangan, Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan 15 perkara tersebut ditangani oleh masing-masing kepolisian daerah.

Artinya, sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa tindak pidana. "Kami merinci, Polda Jawa Tengah kini tengah menangani dua kasus penimbunan pangan, Polda Kalimantan Tengah dua kasus, Polda Kalimantan Selatan tujuh kasus dan Polda Sulbar empat kasus," ujar Daniel, di Jakarta, Rabu (1/4).

Namun, Daniel menjelaskan dari belasan perkara tindak pidana penimbunan pangan tersebut, tidak satu pun tersangka yang ditahan polisi. "Karena masih menunggu keputusan tim penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP," ucapnya.

Pasal tersebut mengatur upaya penahanan akan dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan tindak pidana.

Baca juga: Satgas Pangan Tegaskan Kawal Distribusi Bawang Putih

Demi menjamin ketersediaan bahan pangan ditengah wabah virus covid-19, Satgas Pangan mengimbau pedagangan agar membatasi penjualan sejumlah bahan pokok.

Imbauan itu tertuang dalam surat B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang Pengawasan Ketersediaan Bapokting.

Di dalam surat tersebut tertulis pembelian beras oleh masyarakat dibatasi dengan jumlah maksimal 10 kilogram. Selain itu, pembelian gula maksimal dua kilogram. Lalu, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan maksimal dua dus.

Sebelumnya, Daniel sempat meminta masyarakat untuk tidak membeli bahan pangan dalam jumlah besar karena panik menyikapi pandemi covid-19.

"Kami memastikan, stok pangan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami imbau masyarakat jangan panik," tutur Daniel. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya