Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pangan Nasional (Bapanas) berkomitmen terus membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan lokal. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pengembangan UMKM pangan lokal merupakan aspek yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun kemandirian dan ketahanan pangan.
"UMKM pangan lokal memiliki peran strategis dalam upaya mendorong kemandirian pangan sesuai semangat UU pangan dan meningkatkan perekonomian lokal. Kami memberikan dukungan penuh terhadap UMKM pangan lokal agar dapat berkembang dan berdaya saing." ujar Arief dalam keterangannya pada Senin (15/7) di Jakarta.
Salah satu program inisiatif pengembangan UMKM sektor pangan yang dilakukan adalah pelatihan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM pangan lokal yang dilaksanakan di berbagai daerah.
Baca juga : Kolaborasi Bapanas-Inkowapi, Gelar Posko Pangan Murah
"Diversifikasi pangan lokal sangat penting untuk mendukung kemandirian pangan nasional. Kami harus memberikan dukungan penuh kepada UMKM pangan lokal agar mereka dapat meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produknya," ujar Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto saat melakukan kunjungan ke UMKM pangan lokal di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (11/7).
Adapun bentuk dukungan Bapanas terhadap UMKM pangan lokal berupa fasilitasi alat produksi yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi operasional UMKM. Alat produksi pangan lokal tersebut terdiri dari alat pembagi adonan dan mini freeze dryer.
Pada tahun ini, Bapanas telah memberikan fasilitas alat produksi untuk UMKM pangan lokal kepada 16 provinsi dan 27 kabupaten/kota.
Baca juga : Stok Bahan Pangan Nasional Aman Hingga Akhir 2023
Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapnaa, Rinna Syawal mengatakan agar penerapan alat produksi tersebut berjalan dengan baik, pihaknya merancang pendampingan dan pelatihan kepada para UMKM pangan lokal, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka di pasar.
"Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM pangan lokal mampu memanfaatkan teknologi modern secara efektif, sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut," tegasnya.
Selain itu ia juga berharap, untuk menjaga kesinambungan usaha UMKM pangan lokal, membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder terkait, pemerintah daerah, swasta dan komunitas lokal. (Z-11)
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
SOLUSI pendanaan cepat melalui GrabModal by OVO Finansial telah hadir sebagai dukungan nyata bagi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan tingginya aktivitas digital selama Ramadan 2026 untuk meningkatkan promosi dan penjualan melalui platform TikTok.
Laporan IMF Article IV 2026 mencatat UMKM Indonesia menghadapi biaya pinjaman jauh lebih tinggi dan prosedur aplikasi pinjaman lebih kompleks daripada negara-negara serupa.
Kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergiliran di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved