Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Polri Harus Tindak Tegas Penyebar Hoaks soal Covid-19

Putri Rosmalia Octaviyani
31/3/2020 22:08
Polri Harus Tindak Tegas Penyebar Hoaks soal Covid-19
Rapat lerja virtual Komisi IIi DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis(MI/Susanto)

KEPOLISIAN RI diminta menyiapkan segala detail untuk mengamankan kondisi di tengah pandemi covid-19.

Tidak hanya mengamankan lingkungan dan membubarkan kerumunan. Polri juga diminta tegas menindak penyebar hoaks terkait covid-19 yang meresahkan masyarakat.

"Kami juga ingatkan agar ada pendekatan persuasif pendekatan untuk hoaks," ujar anggota Komisi III DPR, Habiburrokhman, dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, secara virtual, Selasa, (31/3).

Selain hoaks, juga harus diamankan oknum yang melakukan penipuan di tengah wabah. Misalnya penipuan penjualan masker, antiseptik, hingga penipuan bermodus penggalangan dana.

Anggota Komisi III lainnya, Arteria Dahlan, menambahkan, selain fokus pengamanan di tengah wabah, Polri juga harus mulai memikirkan antisipasi masalah yang mungkin muncul pascawabah.

"Bagaimana dengan mitigasi. Kalau terjadi kerusuahan penjarahan huru-hara bagaimana kesiapan sarana-prasarana penegakan hukum, bagaimana dengan sistem dan mekanisme koordinasi khususnya pengambilan jalur komando yang diharapkan," ujar Arteria.

Baca juga : Cegah Covid-19, Bakamla Pastikan TKI Kembali Lewat Jalur Legal

Untuk saat ini, Polri harus fokus pada koordinasi untuk mengamankan berbagai kegiatan terkait kesehatan. Misalnya pengamanan di rumah sakit, pelaksanaan rapid test, hingga tindakan yang akan dilakukan atas kebijakan darurat sipil yang akan dilakukan pemerintah.

"Kesiapannya bagaimana. Personil, sarana-prasarana di darurat sipil dan pascapandemi bagaimana. Begitu juga di bulan puasa dan lebaran nanti," ujar Arteria.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, Bareskrim Polri telah menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu covid-19. Sampai dengan Selasa, (31/3) sudah 51 kasus dan 41 tersangka yang ditangkap.

Selain itu, Polri juga telah melakukan pembubaran pada sebanyak 9.733 kegiatan massa. Penanganan terhadap penimbunan alat kesehatan sampai saat ini ada sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka

"Sejak dinyatakan secara resmi 2 WNI pertama yang positif terinfeksi virus korona, Polri telah meningkatkan kesiapsiagaan ke seluruh jajaran salah satunya melalui langkah gakkum terhadap kejahatan yang menimbulkan gejolak masyarakat di beberapa daerah," ujar Idham.

Saat ini selain menyiapkan diri mengikuti kebijakan darurat sipil pemerintah, Polri tengah fokus menyiapkan diri untuk pengamanan menjelang bulan Ramadan.

"Selama 42 hari ke depan kami akan siapkan penanganan untuk lebaran," tutur Idham. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya