Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Demi Keselamatan Diri dan Orang Banyak

Aries Wijaksena/ Yakub Pryatama Wijayaatmaja/X-7
03/4/2020 06:35
Demi Keselamatan Diri dan Orang Banyak
Marsel BW Henuk(DOK PRIBADI)

SEDIANYA Brigadir Marsel BW Henuk berada di pelaminan bersama calon istrinya pada 24 Maret 2020. Tanggal pernikahan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. Namun, apa mau dikata, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), itu membatalkannya.

Marsel mengaku ikhlas dan rela membatalkan hari bahagia itu agar tidak menggelar keramaian di tengah pandemi covid-19 (virus korona).

“Ini demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan orang banyak, juga kebijakan dari pemerintah, Presiden Joko Widodo, yaitu social distancing dan physical distancing,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Marsel, penundaan itu juga atas saran dari Bapak Kapolres selaku pimpinan saya,” jelasnya kemarin.

Sikap keteladanan yang diperlihatkan Marsel menuai apresiasi dan pujian dari Kapolres Rote Ndao AKB Bambang H Wibowo. “Mengingat situasi saat ini sedang mewabah virus korona, tentu apa yang dilaksanakan Brigadir Marsel sangat saya apresiasi. Saya juga mengimbau anggota lain meniru yang dilakukannya,” tutur Bambang.

Bambang menilai tindakan anak buahnya membatalkan pernikahan itu sebagai bentuk kerelaan mengorbankan kepentingan pribadi untuk kepentingan lebih besar.

Sikap yang ditunjukkan Brigadir Marsel itu bertolak belakang dengan tindakan Kapolsek Kembangan Komisaris Fahrul Sudiana yang tetap menggelar acara pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, 21 Maret 2020.

Meski digelar dengan konsep physical distancing, higienis demi menjaga diri, keluarga dan tamu dari penyebaran korona, pesta pernikahan Fahrul dan selegram Rica Andriani pun berujung pahit.

Akibat menerobos Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal larangan membuat keramaian massa yang baru diteken 19 Maret 2020, Fahrul harus kehilangan jabatannya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kapolsek Kembangan itu telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri yang sudah tegas untuk menjalankan aturan tersebut.

“Dalam hal ini Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Siapa pun yang tidak menaati, harus siap dengan segala konsekuensinya,” ujarnya.

Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, per Kamis (2/4), Fahrul dicopot posisinya dari Kapolsek Kembangan dan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analisis kebijakan. (Aries Wijaksena/Yakub Pryatama Wijayaatmaja/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya