Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Amarulla Octavian sebagai wakilnya di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keppres No. 123/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BRIN. Pelantikan ini bukan sekadar pergantian pejabat rutin, melainkan penanda bahwa ada tantangan-tantangan yang harus dihadapi jika BRIN ingin benar-benar menjadi tulang punggung riset dan inovasi negara ini.
Gagasan pembentukan BRIN muncul dari UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek, yang mengamanatkan lahirnya satu badan riset nasional. Awalnya, BRIN diformalkan melalui Perpres No. 74/2019 dan masih berada dalam satu paket dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Baru pada 2021, lewat Perpres No. 33 dan No. 78, BRIN dipisahkan dari Kemenristek dan berdiri sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, sekaligus mengambil alih hampir seluruh fungsi penelitian dan pengembangan pemerintah di bawah satu payung. Dalam konfigurasi inilah Laksana Tri Handoko dilantik sebagai Kepala BRIN pada April 2021, setelah sebelumnya memimpin LIPI.
TANTANGAN ERA SEBELUMNYA
Di era Handoko, agenda besar BRIN adalah integrasi: empat LPNK, LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN, serta unit-unit riset di berbagai kementerian dilebur menjadi organisasi riset di bawah BRIN. Tujuannya adalah untuk mengatasi fragmentasi riset yang selama puluhan tahun tersebar di banyak lembaga dengan agenda, standar, dan budaya kerja yang berbeda-beda, sehingga sering terjadi duplikasi program dan minim sinergi.
Namun, setelah pekerjaan integrasi kelembagaan relatif selesai, BRIN justru memasuki fase yang oleh banyak pihak dirasakan sebagai kemandegan. Sentralisasi kelembagaan ternyata diikuti proses pengambilan keputusan yang juga terpusat dan birokrasi berlapis. Pembubaran Lembaga Eijkman dan peleburan pada BRIN adalah contohnya. Keputusan diambil secara terpusat tanpa rencana transisi yang matang, dan akibatnya, dari sekitar 120 peneliti serta staf, hanya sekitar 40 orang berstatus PNS yang dapat diserap ke BRIN, sementara sisanya terpaksa keluar.
Di lapangan, peneliti mengeluhkan akses fasilitas yang berbelit, proses pengadaan yang lambat, dan ketidakjelasan prioritas riset. Integrasi yang semula diharapkan memicu lompatan kolaborasi ternyata cenderung mengerem kinerja peneliti. Hal ini bukan sekedar anekdot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2025 menilai bahwa berbagai kegiatan riset dan inovasi BRIN belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, pelaku UMKM, industri, dan kementerian/lembaga lain.
Total anggaran BRIN tahun 2025 sebesar Rp5,8 triliun, namun hanya sekitar Rp2,01 triliun yang benar-benar dialokasikan untuk program riset dan inovasi, sisanya terserap untuk gaji dan operasional. Jika lembaga yang dirancang untuk mendorong inovasi menghabiskan sebagian besar energinya untuk membiayai mesin birokrasi, maka kita sulit berharap ekosistem riset bergerak lincah.
Di sisi lain, masalah klasik pendanaan riset belum menunjukkan substansi dan arah inovasi untuk tujuan yang berdampak. Data UNESCO, misalnya, menunjukkan bahwa sejak 2016 belanja riset Indonesia kurang dari 1% PDB atau persisnya sekitar 0,2–0,3% PDB. Tahun 2020 masih diikuti dengan jumlah yang relatif sama, dengan data terbaru Bank Dunia menunjukkan bahwa rasio belanja riset kita terhadap PDB pada tahun tersebut hanya 0,28%. Angka ini jauh di bawah rata-rata dunia sebesar 1,8%, masih lebih rendah dari rata-rata negara berkembang yang mencapai 1,1%, dan tertinggal jauh dari negara maju dengan rasio 2,8%.
Padahal, dampak dana riset sangat berpengaruh kepada percepatan pertumbuhan ekonomi. Konkretnya, 1 poin persentase belanja penelitian dan pengembangan terhadap PDB berasosiasi positif dan signifikan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, rendahnya dana riset membuat Indonesia berisiko terus terjebak dalam middle-income trap karena lemahnya kapasitas inovasi.
Di samping itu, jumlah peneliti yang bereputasi masih sangat terbatas. Berdasarkan data UNESCO tahun 2023, jumlah peneliti di Indonesia hanya 110 orang per satu juta penduduk, jauh di bawah Malaysia dan Singapura, yang masing-masing memiliki 712 dan 7.400 peneliti per satu juta penduduk. Jika belanja riset tipis dan jumlah peneliti juga minim, maka integrasi kelembagaan saja jelas tidak cukup. Kenyataan ini akan menimbulkan stagnasi dalam reformasi riset, karena SDM yang tersedia masih rendah.
MENUJU KEUNGGULAN BRIN
Dari titik inilah pergantian kepala BRIN menjadi momentum penting untuk memperbaiki warisan pengelolaan lembaga yang belum sepenuhnya terpadu. Paling tidak, kepala BRIN yang baru masih dibebani tiga persoalan besar. Pertama, pendanaan riset yang rendah dan semakin tertekan oleh pemangkasan anggaran. Kedua, tata kelola yang dinilai terlalu tersentral di Jakarta sehingga menghambat fleksibilitas unit-unit riset di daerah. Ketiga, kapasitas peneliti yang belum merata, baik dari segi jumlah maupun reputasi ilmiah.
Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan menentukan efektivitas sistem riset nasional yang berdampak pada inovasi yang bermanfaat bagi bangsa. Karena itu, untuk mengurai berbagai persoalan yang ada, kepala BRIN perlu memfokuskan langkah pembenahan pada agenda-agenda yang paling mendesak.
Agenda pertama adalah pembenahan internal yang menargetkan kemandegan birokrasi yang selama ini menghambat kerja ilmiah. BRIN membutuhkan perbaikan prosedur internal, mulai dari pemangkasan waktu pengadaan, percepatan keputusan pendanaan, hingga pemberian otonomi yang lebih luas kepada organisasi riset dan laboratorium dalam mengelola program ilmiahnya di dalam kerangka prioritas nasional. Tanpa itu, peneliti akan terus tersita waktunya oleh administrasi ketimbang bekerja di laboratorium atau di lapangan.
Perbaikan ini juga mencakup perombakan skema pendanaan agar lebih fleksibel dan berbasis multi-tahun. Riset yang benar-benar berdampak tidak dapat dijalankan dalam kerangka proyek satu tahun anggaran. BRIN bersama Kementerian Keuangan perlu menyiapkan instrumen yang memungkinkan pendanaan lintas tahun dengan evaluasi berbasis capaian ilmiah, bukan sekadar serapan anggaran.
Pembenahan internal juga menuntut kejelasan akuntabilitas dan perlunya menghindari politisasi, sebab desain kelembagaan BRIN sejak awal dinilai membuka potensi intervensi politik. Kepala BRIN yang baru harus memastikan bahwa arah riset nasional ditetapkan berdasarkan bukti ilmiah dan kepentingan strategis jangka panjang, bukan mengikuti siklus politik lima tahunan.
Agenda kedua adalah penguatan ekosistem riset melalui pemulihan roh kolaboratif yang sempat memudar sepanjang proses integrasi. Sentralisasi tidak boleh dipahami sebagai monopoli. BRIN seharusnya berperan sebagai simpul penghubung bagi perguruan tinggi, industri, dan pemerintah daerah, bukan menjadi tembok baru yang justru menghambat inisiatif.
Kepala BRIN yang baru mengungkapkan pentingnya riset berbasis kebutuhan daerah serta penguatan prioritas pangan, energi, dan air. Tantangannya adalah menerjemahkan visi itu ke dalam mekanisme kolaborasi yang nyata, seperti skema pendanaan bersama dengan pemerintah daerah dan BUMD, atau konsorsium riset tematik yang melibatkan kampus dan pelaku usaha lokal. Tanpa perluasan jejaring semacam ini, sentralisasi hanya akan mengonsolidasikan struktur, bukan memperkuat kapasitas riset nasional.
Jika pembenahan BRIN dilakukan secara terpadu dalam dua hingga tiga tahun ke depan, berbagai inisiatif yang digagas oleh kepala BRIN yang baru akan mulai menunjukkan dampaknya bagi masyarakat. Dengan mendorong dinamika dan fleksibilitas kelembagaan serta memperkuat sarana dan prasarana secara sinergis, agenda pembaruan BRIN akan semakin nyata hasilnya.
Penguatan sarana meliputi ekosistem riset, kapasitas SDM, serta infrastruktur perlu disertai kolaborasi yang lebih erat antara perguruan tinggi, industri, masyarakat, dan mitra internasional. Dengan demikian, riset yang dihasilkan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi benar-benar memberikan dampak yang dirasakan publik dan memperkuat posisi BRIN sebagai lembaga riset nasional yang produktif dan dipercaya.
Pelantikan kepala BRIN yang baru memberi harapan bagi lembaga ini untuk membuktikan dirinya sebagai lembaga riset dan inovasi yang unggul yang menjadi lokomotif penggerak sains, kebijakan, dan ekonomi Indonesia ke level yang lebih tinggi. Jawabannya akan sangat ditentukan oleh kebijakan yang diambil dalam beberapa tahun ke depan dan seberapa berani BRIN mengubah dirinya dari dalam.
MENATA ULANG SISTEM
Selain pembenahan struktural, kepala BRIN yang baru juga perlu menata ulang sistem penilaian kinerja peneliti agar lebih adil, transparan, dan berorientasi pada dampak. Selama ini penilaian cenderung menitikberatkan pada aspek administratif dan kuantitas luaran, bukan pada kualitas dan relevansi temuan riset. Ke depan, sistem evaluasi harus mendorong keberanian intelektual, riset lintas disiplin, serta publikasi yang tidak hanya berkelas internasional, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat. Tanpa reformasi sistem insentif, upaya pembenahan struktural akan kehilangan daya dorong di tingkat pelaksana.
Di saat yang sama, BRIN perlu memperkuat mekanisme regenerasi dan mobilitas talenta riset. Skema rekrutmen yang lebih terbuka, pertukaran peneliti dengan perguruan tinggi dan industri, serta program postdoctoral nasional akan mempercepat peningkatan kualitas SDM. Tanpa alur karier yang jelas dan kompetitif, lembaga riset akan terus kehilangan peneliti terbaiknya ke luar negeri atau sektor nonriset.
Lebih jauh BRIN juga perlu membangun budaya organisasi yang menempatkan peneliti sebagai aset utama, bukan sekadar pelaksana proyek. Kepemimpinan yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepercayaan menjadi kunci untuk memulihkan semangat kolektif yang sempat melemah pascaintegrasi. Ruang dialog antara pimpinan dan peneliti harus diperluas agar kebijakan tidak terputus dari realitas lapangan. Dengan iklim kerja yang sehat, BRIN dapat kembali menjadi ruang tumbuh bagi kreativitas ilmiah dan inovasi jangka panjang.
Pada level eksternal, diplomasi sains perlu diperkuat agar BRIN tidak terisolasi dari arus pengetahuan global. Kemitraan strategis dengan lembaga riset internasional, partisipasi aktif dalam konsorsium global, serta akses pada fasilitas riset kelas dunia akan mempercepat alih teknologi dan peningkatan reputasi ilmiah Indonesia. Tanpa keterhubungan global, ekosistem riset nasional akan sulit bersaing di tengah dinamika geopolitik dan perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi BRIN tidak hanya diukur dari perubahan regulasi atau restrukturisasi organisasi, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan pengetahuan yang menggerakkan perubahan sosial dan ekonomi. Jika riset mampu hadir sebagai solusi atas tantangan bangsa, dari ketahanan pangan hingga transisi energi, legitimasi BRIN akan tumbuh secara alami di mata publik. Di titik inilah, transformasi kelembagaan akan menemukan maknanya, bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan juga kebangkitan peran sains sebagai fondasi masa depan Indonesia.
Isu perombakan kabinet kembali mencuat di tengah dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah terhadap masa depan anak-anak Indonesia dalam UK-Indonesia Education Roundtable di London.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan jumlah penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera melampaui jumlah porsi makanan harian yang diproduksi jaringan McDonald’s
Prabowo menyatakan, Danantara Indonesia dibentuk pada Februari lalu sebagai dana kekayaan negara yang dirancang untuk menggerakkan masa depan ekonomi nasional.
Yusril menambahkan, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved