Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengerahkan aparat keamanan, mulai TNI, Polri, hingga Polisi Pamong Praja untuk membubarkan kerumuman di daerah-daerah demi mencegah penularan covid-19. Kini pun tengah digodok aturan yang memungkinkan memberi sanksi bagi pelanggar jarak fisik yang mensyaratkan jarak antarorang minimal 1 meter.
“Ternyata masih banyak pelanggaran. Tingkat pemahaman dan penghayatan masyarakat tentang situasi ini tidak sama. Maka kemarin rapat Gugus Tugas jam 12.00 sampai jam 14.30 WIB itu memutuskan agar TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif dibantu oleh Satpol PP di daerah untuk melakukan pembubaran terhadap kerumunan orang yang membahayakan,” papar kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui video conference, di Jakarta, kemarin.
Menurut Mahfud, opsi jaga jarak fisik yang diambil pemerintah untuk menanggulangi penyakit yang disebabkan virus korona sudah final. Pasalnya, pilihan lain seperti lockdown dan lainnya tidak dipandang tepat diterapkan di Indonesia.
Opsi apa pun, lanjut Mahfud, pasti memiliki konsekuensi penolakan. Namun, menjaga jarak fisik diharapkan cukup efektif di Tanah Air. Bila melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi dan itu tengah digodok.
“Penegakan hukum secara selektif itu sudah mulai diputuskan dan aturannya nanti secara prosedural akan dikomando BNPB. Kemarin sudah langsung disampaikan ke Polri dan TNI agar melakukan itu dan Polri sudah membuat SOP yang tampaknya sudah dijalankan daerah-daerah,” pungkasnya.
Bukan hanya untuk penegakkan aturan jaga jarak fisik, TNI juga telah mengirimkan 140 personel tim medis dan nonmedis untuk bertugas di Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 yang berlokasi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk kesigapan TNI dalam menangani darurat bencana covid-19,” ujar anggota Komisi I DPR Christina Aryani, dalam keterangan pers, kemarin.
Christina mengatakan pandemi covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam oleh pemerintah. Dengan begitu, pelibatan TNI dalam konteks ini sangat tepat.
“TNI kita memiliki personel atau SDM di bidang kesehatan dan dengan didukung cara kerja, semangat, dan disiplin ala militer, kami percaya upaya mereka menangani wabah ini akan efektif dan efisien.” ujar Christina. (Pro/Cah/P-2)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved