Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama pandemi virus korona (covid-19). Penghapusan denda berlaku hingga 29 Mei mendatang.
"Selama kejadian luar biasa (KLB) covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak didenda," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Istiono menjelaskan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kasus covid-19 yang semakin meluas di Tanah Air. Adapun pelaksanaaan kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing daerah.
Baca juga: Gaya Persuasif Polri Dinilai Tepat Bubarkan Kerumunan
“Saya sudah sampaikan ke jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi masing-masing,” papar Istiono.
Lebih lanjut, pihaknya telah menutup layanan SIM Internasional hingga waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini sebagai langkah mencegah penyebaran covid-19. Untuk pembuatan SIM lokal, Istiono menyerahkan kebijakan pelayanan kepada masing-masing kepolisian daerah.
"SIM nasional berjalan seperti biasa. Kami terapkan SOP covid-19 dan tergantung kebijakan Kapolda. Bila masuk zona merah, ditutup sementara," tutur Istiono.
Baca juga: Polisi Ungkap 43 Kasus Hoaks Covid-19, Mayoritas Hanya Iseng
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pelayanan SIM di wilayah Ibu Kota dihentikan sementara waktu. Pelayanan perpanjangan SIM DKI ditutup hingga tanggap darurat selesai, atau sampai 29 Mei mendatang.
Penghentian pelayanan SIM di Jakarta terhitung sejak Selasa (24/3), bertujuan menghambat laju penyebaran virus korona. "SIM Keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ujar Sambodo.(OL-11)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved