Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Mei

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/4/2020 13:51
Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Mei
Kepadatan lau lintas di Jalan Margonda Raya, Depok, setelah kebijakan ganjil genap.(MI/Andri Widiyanto)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama pandemi virus korona (covid-19). Penghapusan denda berlaku hingga 29 Mei mendatang.

"Selama kejadian luar biasa (KLB) covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak didenda," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Istiono menjelaskan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kasus covid-19 yang semakin meluas di Tanah Air. Adapun pelaksanaaan kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing daerah.

Baca juga: Gaya Persuasif Polri Dinilai Tepat Bubarkan Kerumunan

“Saya sudah sampaikan ke jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi masing-masing,” papar Istiono.

Lebih lanjut, pihaknya telah menutup layanan SIM Internasional hingga waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini sebagai langkah mencegah penyebaran covid-19. Untuk pembuatan SIM lokal, Istiono menyerahkan kebijakan pelayanan kepada masing-masing kepolisian daerah.

"SIM nasional berjalan seperti biasa. Kami terapkan SOP covid-19 dan tergantung kebijakan Kapolda. Bila masuk zona merah, ditutup sementara," tutur Istiono.

Baca juga: Polisi Ungkap 43 Kasus Hoaks Covid-19, Mayoritas Hanya Iseng

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pelayanan SIM di wilayah Ibu Kota dihentikan sementara waktu. Pelayanan perpanjangan SIM DKI ditutup hingga tanggap darurat selesai, atau sampai 29 Mei mendatang.

Penghentian pelayanan SIM di Jakarta terhitung sejak Selasa (24/3), bertujuan menghambat laju penyebaran virus korona. "SIM Keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ujar Sambodo.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya