Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama pandemi virus korona (covid-19). Penghapusan denda berlaku hingga 29 Mei mendatang.
"Selama kejadian luar biasa (KLB) covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak didenda," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Istiono menjelaskan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kasus covid-19 yang semakin meluas di Tanah Air. Adapun pelaksanaaan kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing daerah.
Baca juga: Gaya Persuasif Polri Dinilai Tepat Bubarkan Kerumunan
“Saya sudah sampaikan ke jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi masing-masing,” papar Istiono.
Lebih lanjut, pihaknya telah menutup layanan SIM Internasional hingga waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini sebagai langkah mencegah penyebaran covid-19. Untuk pembuatan SIM lokal, Istiono menyerahkan kebijakan pelayanan kepada masing-masing kepolisian daerah.
"SIM nasional berjalan seperti biasa. Kami terapkan SOP covid-19 dan tergantung kebijakan Kapolda. Bila masuk zona merah, ditutup sementara," tutur Istiono.
Baca juga: Polisi Ungkap 43 Kasus Hoaks Covid-19, Mayoritas Hanya Iseng
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pelayanan SIM di wilayah Ibu Kota dihentikan sementara waktu. Pelayanan perpanjangan SIM DKI ditutup hingga tanggap darurat selesai, atau sampai 29 Mei mendatang.
Penghentian pelayanan SIM di Jakarta terhitung sejak Selasa (24/3), bertujuan menghambat laju penyebaran virus korona. "SIM Keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ujar Sambodo.(OL-11)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved