Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menetapkan status darurat kesehatan akibat pandemi covid-19 dengan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, salah satunya mengenai oembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolmas) Poengky Indarti menyebut, aturan itu memperkuat legitimasi insititusi Polri untuk membubarkan kerumunan massa.
"Dasar hukum yang digunakan Polri untuk melarang dan membubarkan orang-orang yang bergerombol, berkerumun, tidak menerapkan jarak sosial, menjadi makin kuat," kata Poengky kepada Media Indonesia, Rabu (1/4).
Sebelumnya, pembubaran kerumunan yang bertujuan mencegah penyebaran covid-19 tersebut didasari oleh Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis bernomor Mak/2/III/2020.
Namun, Poengky tetap berharap aparat kepolisian mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif saat membubarkan massa.
"Jika ada perlawanan, barulah diambil langkah represif," imbuhnya.
Baca juga : Begini Cara Penerapan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Diketahui, polisi dapat menjerat masyarakat yang melawan kepada petugas sesuai dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarkat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di tempat terpisah menyatakan kesiapan pihaknya dalam membantu upaya pemerintah pusat menegakkan PSBB.
"Pada prinsipnya kepolisian akan membantu penuh apa itu kebijakan pemerintah yang sudah di sampaikan oleh Presiden. Tentunya kepolisian punya tanggung jawab berkaitan dengan kebijakan ini," ujar Argo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (1/4),
Argo menjelaskan, institusi Polri langsung berkoordinasi dari tingkat atas sampai ke polsek untuk menyamakan pemahaman ihwal keputusan Presiden tersebut.
"Biar seirama, biar sama sesuai aturan dan UU mulai dari Mabes Polri sampai ke tingkat bawah, tingkat polsek tentunya di situ," ujarnya.
Argo mengklain pihaknya telah mengedukasi masyarakat mengenai penyebaran covid-19 sesuai kerangka Maklumat Kapolri.
"Maklumat tersebut tentunya sudah kita edukasi, distribusikan kepada masyarakat melalui Polda, Polres sampai ke tingkat Polsek dan Bhabinkatibmas," pungkas Argo. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved