Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEPOLISIAN akan menerapkan langkah represif atau penahanan sebagai langkah terakhir penegakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kepolisian dapat melakukan penindakan dengan menggunakan UU Karantina Kesehatan.
Baca juga: Kapolsek yang Gelar Resepsi di Hotel Mulia kini Tugas di Polda
Pada pasal 93 UU Karantina Kesehatan tertulis setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga:Gelar Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Kapolsek Kembangan Dicopot
"Untuk mengawal kebijakan PSBB, Polri sudah tidak memberikan izin keramaian. Fasilitas SIM dan Sasmat semua dibatasi atau ditutup. Kita juga mengawal distribusi sembako dan menindak para penimbun bahan pokok, masker, dan alat kesehatan lainnya," ucap Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (2/4).
Baca juga: Penutupan Akses Jalan di Jakarta Tinggal Tunggu Instruksi Kapolri
Akan tetapi, dia menegaskan, Polri tetap mengedepankan langkah preventif dalam penegakan PSBB. "Kita berharap masyarakat patuh (dengan PSBB) dan memahami adanya pandemi virus korona. Tidak berkerumun dan melakukan jaga jarak sudah membantu memutus rantai virus korona," kata dia.
Kapolri Jenderal Idham Azis sudah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan preventif saat membubarkan kerumunan. Hal itu tertuang dalam maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan virus korona. (X-15)
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara serta SMA Global Darussalam Academy di DI Yogyakarta.
Cecep gugur saat berupaya mengevakuasi warga yang terjebak dalam kericuhan di pesta rakyat acara pernikahan anak dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved