Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN akan menerapkan langkah represif atau penahanan sebagai langkah terakhir penegakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kepolisian dapat melakukan penindakan dengan menggunakan UU Karantina Kesehatan.
Baca juga: Kapolsek yang Gelar Resepsi di Hotel Mulia kini Tugas di Polda
Pada pasal 93 UU Karantina Kesehatan tertulis setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga:Gelar Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Kapolsek Kembangan Dicopot
"Untuk mengawal kebijakan PSBB, Polri sudah tidak memberikan izin keramaian. Fasilitas SIM dan Sasmat semua dibatasi atau ditutup. Kita juga mengawal distribusi sembako dan menindak para penimbun bahan pokok, masker, dan alat kesehatan lainnya," ucap Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (2/4).
Baca juga: Penutupan Akses Jalan di Jakarta Tinggal Tunggu Instruksi Kapolri
Akan tetapi, dia menegaskan, Polri tetap mengedepankan langkah preventif dalam penegakan PSBB. "Kita berharap masyarakat patuh (dengan PSBB) dan memahami adanya pandemi virus korona. Tidak berkerumun dan melakukan jaga jarak sudah membantu memutus rantai virus korona," kata dia.
Kapolri Jenderal Idham Azis sudah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan preventif saat membubarkan kerumunan. Hal itu tertuang dalam maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan virus korona. (X-15)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved