Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Penanggulangan Covid-19, DPR: Polri Jangan Gegabah

Putri Rosmalia Octaviyani
06/4/2020 09:55
Penanggulangan Covid-19, DPR: Polri Jangan Gegabah
Polisi membubarkan keramaian di depan salah satu mal, Kota Lhokseumawe, Aceh, untuk mencegah penyebaran covid-19.(Antara/Rahmad)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan jajaran Polri agar tidak sewenang-wenang dan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan di tengah pandemi virus korona (covid-19).

Terutama, mengenai kritik atau dugaan ujaran kebencian dan hoaks virus mematikan tersebut. Hal itu sehubungan dengan keluarnya perintah Kapolri agar jajaran Polri menindak mereka yang diduga melakukan ujaran kebencian, atau menyebarkan hoaks terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Begitu juga terkait proses hukum karena dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Polda Metro Jaya, yang belum lama ini menangkap 18 orang di Jakarta Pusat.

Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

"Kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri agar tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," ujar Arsul, dalam keterangannya, Senin (6/4).

Arsul mengingatkan dalam penindakan terhadap ujaran kebencian lewat media sosial atau hoaks, Polri memiliki Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015. Isi dari SE tersebut meminta jajaran Polri melakukan langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus ujaran kebencian, sebelum melakukan proses hukum.

"Apa yang ada dalam SE Kaplori tersebut harus diterapkan secara baik oleh Polri. Itu untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," pungkas Arsul.

Baca juga: Kesuksesan PSBB Bergantung pada Kolaborasi Aktif Semua Pihak

Lebih lanjut, dia menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait penindakan 18 orang yang diduga melanggar PSBB. Dia menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tidak menetapkan bahwa wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan, baru bisa gunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," tandas Arsul.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya