Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan jajaran Polri agar tidak sewenang-wenang dan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Terutama, mengenai kritik atau dugaan ujaran kebencian dan hoaks virus mematikan tersebut. Hal itu sehubungan dengan keluarnya perintah Kapolri agar jajaran Polri menindak mereka yang diduga melakukan ujaran kebencian, atau menyebarkan hoaks terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
Begitu juga terkait proses hukum karena dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Polda Metro Jaya, yang belum lama ini menangkap 18 orang di Jakarta Pusat.
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
"Kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri agar tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," ujar Arsul, dalam keterangannya, Senin (6/4).
Arsul mengingatkan dalam penindakan terhadap ujaran kebencian lewat media sosial atau hoaks, Polri memiliki Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015. Isi dari SE tersebut meminta jajaran Polri melakukan langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus ujaran kebencian, sebelum melakukan proses hukum.
"Apa yang ada dalam SE Kaplori tersebut harus diterapkan secara baik oleh Polri. Itu untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," pungkas Arsul.
Baca juga: Kesuksesan PSBB Bergantung pada Kolaborasi Aktif Semua Pihak
Lebih lanjut, dia menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait penindakan 18 orang yang diduga melanggar PSBB. Dia menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tidak menetapkan bahwa wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan, baru bisa gunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," tandas Arsul.(OL-11)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved