Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan jajaran Polri agar tidak sewenang-wenang dan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Terutama, mengenai kritik atau dugaan ujaran kebencian dan hoaks virus mematikan tersebut. Hal itu sehubungan dengan keluarnya perintah Kapolri agar jajaran Polri menindak mereka yang diduga melakukan ujaran kebencian, atau menyebarkan hoaks terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
Begitu juga terkait proses hukum karena dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Polda Metro Jaya, yang belum lama ini menangkap 18 orang di Jakarta Pusat.
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
"Kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri agar tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," ujar Arsul, dalam keterangannya, Senin (6/4).
Arsul mengingatkan dalam penindakan terhadap ujaran kebencian lewat media sosial atau hoaks, Polri memiliki Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015. Isi dari SE tersebut meminta jajaran Polri melakukan langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus ujaran kebencian, sebelum melakukan proses hukum.
"Apa yang ada dalam SE Kaplori tersebut harus diterapkan secara baik oleh Polri. Itu untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," pungkas Arsul.
Baca juga: Kesuksesan PSBB Bergantung pada Kolaborasi Aktif Semua Pihak
Lebih lanjut, dia menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait penindakan 18 orang yang diduga melanggar PSBB. Dia menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tidak menetapkan bahwa wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan, baru bisa gunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," tandas Arsul.(OL-11)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved