Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Porli keluarkan Surat Telegram ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Surat yang ditandatangani Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi reserse kriminal terkait pembatasan sosial berksla besar (PSBB).
"Prinsipnya Bareskrim mengawal penuh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan masalah PSBB, ini dimaksud agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran covid-19," kata Listyo kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).
Dalam surat tersebut, ada empat pelanggaran kejahatan yang disebut. Pertama kejahatan yang dapat terjadi saat arus mudik seperti kejahatan jalanan, kerusuhan maupun penjarahan. "Yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 407, 107 KUHP." Dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut, para pelanggar dapat dipidana antara lima sampai 15 tahun penjara.
Kejahatan kedua ihwal penolakan atau perlawanan masyarakat kepada petugas kepolisian dilapangan saat akan dibubarkan. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 212 sampai dengan 218 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara bervariasi, mulai dari tiga minggu sampai 12 tahun.
Selain itu, para pelanggar juga dapat dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun bunyi Ayat (1) adalah, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)".
Sedangkan dalam Ayat (2), pelaku yang dengan kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana kurungan maksimal enam bulan dan atau denda Rp500 ribu.
Kejahatan ketiga yakni menghambat kemudahan akses saat penanggulangan bencana. Pihak kepolisian akan menjerat para pelanggar dengan Pasal 77 jo 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2) UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benaca.
Dalam Pasal 77, disebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun. Adapun denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 miliar.
Sementara itu, Pasal 79 mengatur pidana terhadap koorporasi. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78. Selain itu, korporasi dapat dicabut izin usaha serta status badan hukumnya.
Terakhir, kejahatan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan karantina kesehatan. Dalam hal ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Para pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Kita harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak," pungkas Listyo. (OL-2)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved