Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Dukung Pemerintah Soal PSBB, Polri Terbitkan Surat Telegram

Tri Subarkah
05/4/2020 18:33
Dukung Pemerintah Soal PSBB, Polri Terbitkan Surat Telegram
Telegram Polri(Ilustrasi )

MABES Porli keluarkan Surat Telegram ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Surat yang ditandatangani Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi reserse kriminal terkait pembatasan sosial berksla besar (PSBB).

"Prinsipnya Bareskrim mengawal penuh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan masalah PSBB, ini dimaksud agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran covid-19," kata Listyo kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).

Dalam surat tersebut, ada empat pelanggaran kejahatan yang disebut. Pertama kejahatan yang dapat terjadi saat arus mudik seperti kejahatan jalanan, kerusuhan maupun penjarahan. "Yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 407, 107 KUHP." Dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut, para pelanggar dapat dipidana antara lima sampai 15 tahun penjara.

Kejahatan kedua ihwal penolakan atau perlawanan masyarakat kepada petugas kepolisian dilapangan saat akan dibubarkan. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 212 sampai dengan 218 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara bervariasi, mulai dari tiga minggu sampai 12 tahun.

Selain itu, para pelanggar juga dapat dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun bunyi Ayat (1) adalah, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)".

Sedangkan dalam Ayat (2), pelaku yang dengan kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana kurungan maksimal enam bulan dan atau denda Rp500 ribu.

Kejahatan ketiga yakni menghambat kemudahan akses saat penanggulangan bencana. Pihak kepolisian akan menjerat para pelanggar dengan Pasal 77 jo 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2) UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benaca.

Dalam Pasal 77, disebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun. Adapun denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 miliar.

Sementara itu, Pasal 79 mengatur pidana terhadap koorporasi. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78. Selain itu, korporasi dapat dicabut izin usaha serta status badan hukumnya.

Terakhir, kejahatan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan karantina kesehatan. Dalam hal ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Para pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Kita harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak," pungkas Listyo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya