Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Denda Telat Pajak Kendaraan Dihapus hingga Mei

Ykb/Put/X-11
02/4/2020 06:55
Denda Telat Pajak Kendaraan Dihapus hingga Mei
Kakorlantas Polri Irjen Istiono(Medcom/Kautsar Widya Prabowo)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat selama wabah virus korona masih menghinggapi Indonesia.

’’Selama kejadian luar biasa (KLB) covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei (2020) tidak didenda,’’ ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono di Jakarta, ke marin.

Istiono menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus korona.

Istiono melanjutkan, pelaksanaaan kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan setiap pemerintah daerah. ‘‘Saya sudah sampaikan ke jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan dinas pendapatan daerah provinsi masing-masing,’’ ucap Istiono.

Istiono juga menegaskan telah menutup pelayanan SIM internasional hingga waktu yang tidak ditentukan sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran covid-19.

Untuk pembuatan SIM lokal, Istiono menyerahkannya kepada setiap kepolisian daerah. ‘‘SIM nasional berjalan seperti biasa. Kami terapkan SOP covid-19 dan tergantung kebijakan Kapolda. Bila masuk zona merah, ditutup sementara,’’ tutur Istiono.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta dihentikan sementara.

Pelayanan perpanjangan SIM DKI ditutup hingga tanggap darurat selesai atau sampai 29 Mei mendatang.

Pelayanan SIM di DKI terhitung sejak Selasa (24/3) juga dihentikan guna mengantisipasi penyebaran virus korona.

‘‘SIM Keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei,’’ ujarnya.

Sementara itu, rencana penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) juga disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan saat ini rancangan aturan penghapusan denda sedang berada di tangan Biro Hukum untuk diperiksa dan disahkan.

Herlina menyebut hampir seluruh golongan kendaraan akan mendapat penghapusan denda pajak itu. Menurutnya, rencana penghapusan denda PKB ditujukan untuk meringankan beban masyarakat se bab wabah covid-19 telah melemahkan perekonomian saat ini.

Bapenda juga membatasi operasional kantor unit pengelola pajak daerah (UPPD) di kecamatan dan kantor wali kota.

Untuk memudahkan warga yang hendak membayar PKB, Bapenda menawarkan fasilitas pembayaran online melalui aplikasi Salmonas dan E-samsat Jakarta. Untuk jenis pajak lainnya, Bapenda menyediakan fasilitas dropbox. (Ykb/Put/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya