Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Brotoseno dipecat dari Korps Polri berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi.
"Saya tegaskan tidak ada masuk TNI baik tamtama, bintara, maupun taruna menggunakan uang itu tidak ada. Masyarakat jangan terkecoh oleh pihak dan oknum tertentu yang manfaatkan situasi,"
"Saudara-saudara adalah masa depan TNI dan Polri, harus cakap memahami masa depan, memahami strategi pertahanan masa depan, menghadapi tantangan masa depan."
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 44 TNI Tahun 2022 dan Nomor 44 Polri Tahun 2022.
Kepala negara optimistis para kesatria muda memiliki kemampuan untuk mengemban semua tugas yang diberikan negara
Langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A dan IH. Setelah itu, mengambil keterangan delapan saksi.
"Ibu Bhayangkari tidak ada ajudan. jadi kasus ini tidak ada bahwa Brigadir J (Yosua) merupakan ajudan, bukan ya. jelas ya. Dia sopir,"
KONDISI pangan global saat ini perlu diwaspadai kemungkinan terjadinya krisis pangan.
Ibnu tiba pukul 15.20 WIB. Namun, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ibnu. Selain koper, mereka juga membawa sejumlah tas jinjing.
Tim Gabungan tersebut dapat melakukan asistensi dengan Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus kasus baku tembak antaranggota Polri tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi terbaru itu masih berlangsung. Ada dua saksi yang tengah diperiksa. "Ada saksi R sama saksi K," ujar Budhi.
Hal itu dilakukan supaya personel yang pensiun bisa dihitung sebagai pemilih pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
APARAT kepolisian diminta untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/7) sore. Hanya saja, sejak tanggal peristiwa tersebut tak pernah ada pernyataan dari pihak kepolisian.
Ada dua laporan polisi dalam kejadian ini, yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.
Brigadir Yosua sempat bercerita kepada ayahnya selama menjadi ajudan semenjak Ferdy Sambo masih bertugas di Dirtipdum Polri.
"Ya gimana ada antara (anggota) Polri tembak-menembak itu janggalnya minta ampun,"
Saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keterlibatan Sambo dalam kejadian tersebut. Sehingga, penonaktifan dinilai tidak tepat dilakukan.
Masyarakat diminta tidak bespekulasi dan bersabar menunggu penyelidikan dan informasi selanjutnya dari Korps Bhayangkara.
Sebagaimana diketahui, dua anggota Korps Bhayangkara yakni Brigadir J dan Bharada E melakukan aksi saling tembak di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved