Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan akan menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Kuat adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ikut menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik pasti selalu menyediakan pengacara. Pasti menyediakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/9).
Dedi mengatakan penyidik wajib menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Sebab, ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Dinilai Mustahil Bebas di Kasus Brigadir J
"Itu kewajiban penyidik harus menyiapkan pengacara, karena itu hak seorang tersangka. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu hak-haknya harus dilindungi juga sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," jelas Dedi.
Dedi menuturkan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak asal. Penyidik mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian, Pasal 184 KUHP, yang menyebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka selain dua alat bukti cukup harus melalui mekanisme benar," tutur Dedi.
Selain itu, kata dia, ada pula Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014 yang menyebutkan penetapan tersangka itu tidak hanya dua alat bukti. Tetapi juga butuh keyakinan penyidik yang bersifat objektif.
"Kenapa, objektivitas penyidik akan diuji dalam persidangan," ucap jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kelima tersangka segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara para tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, bila berkas dinyatakan lengkap. (OL-1)
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved