Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri akan Sediakan Pengacara untuk Kuat Ma'ruf

Siti Yona Hukmana
26/9/2022 07:55
Polri akan Sediakan Pengacara untuk Kuat Ma'ruf
Tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf (tengah).(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

POLRI memastikan akan menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Kuat adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ikut menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik pasti selalu menyediakan pengacara. Pasti menyediakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/9).

Dedi mengatakan penyidik wajib menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Sebab, ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Dinilai Mustahil Bebas di Kasus Brigadir J

"Itu kewajiban penyidik harus menyiapkan pengacara, karena itu hak seorang tersangka. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu hak-haknya harus dilindungi juga sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," jelas Dedi.

Dedi menuturkan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak asal. Penyidik mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian, Pasal 184 KUHP, yang menyebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka selain dua alat bukti cukup harus melalui mekanisme benar," tutur Dedi.

Selain itu, kata dia, ada pula Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014 yang menyebutkan penetapan tersangka itu tidak hanya dua alat bukti. Tetapi juga butuh keyakinan penyidik yang bersifat objektif.

"Kenapa, objektivitas penyidik akan diuji dalam persidangan," ucap jenderal bintang dua itu.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.  

Kelima tersangka segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara para tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, bila berkas dinyatakan lengkap. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya