Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
POLRI memastikan akan menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Kuat adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ikut menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik pasti selalu menyediakan pengacara. Pasti menyediakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/9).
Dedi mengatakan penyidik wajib menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Sebab, ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Dinilai Mustahil Bebas di Kasus Brigadir J
"Itu kewajiban penyidik harus menyiapkan pengacara, karena itu hak seorang tersangka. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu hak-haknya harus dilindungi juga sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," jelas Dedi.
Dedi menuturkan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak asal. Penyidik mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian, Pasal 184 KUHP, yang menyebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka selain dua alat bukti cukup harus melalui mekanisme benar," tutur Dedi.
Selain itu, kata dia, ada pula Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014 yang menyebutkan penetapan tersangka itu tidak hanya dua alat bukti. Tetapi juga butuh keyakinan penyidik yang bersifat objektif.
"Kenapa, objektivitas penyidik akan diuji dalam persidangan," ucap jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kelima tersangka segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara para tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, bila berkas dinyatakan lengkap. (OL-1)
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved