Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI memastikan akan menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Kuat adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ikut menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik pasti selalu menyediakan pengacara. Pasti menyediakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/9).
Dedi mengatakan penyidik wajib menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Sebab, ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Dinilai Mustahil Bebas di Kasus Brigadir J
"Itu kewajiban penyidik harus menyiapkan pengacara, karena itu hak seorang tersangka. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu hak-haknya harus dilindungi juga sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," jelas Dedi.
Dedi menuturkan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak asal. Penyidik mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian, Pasal 184 KUHP, yang menyebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka selain dua alat bukti cukup harus melalui mekanisme benar," tutur Dedi.
Selain itu, kata dia, ada pula Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014 yang menyebutkan penetapan tersangka itu tidak hanya dua alat bukti. Tetapi juga butuh keyakinan penyidik yang bersifat objektif.
"Kenapa, objektivitas penyidik akan diuji dalam persidangan," ucap jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kelima tersangka segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara para tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, bila berkas dinyatakan lengkap. (OL-1)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved