Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLRI memastikan akan menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Kuat adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ikut menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik pasti selalu menyediakan pengacara. Pasti menyediakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/9).
Dedi mengatakan penyidik wajib menyediakan pengacara untuk Kuat Ma'ruf. Sebab, ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Dinilai Mustahil Bebas di Kasus Brigadir J
"Itu kewajiban penyidik harus menyiapkan pengacara, karena itu hak seorang tersangka. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu hak-haknya harus dilindungi juga sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," jelas Dedi.
Dedi menuturkan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak asal. Penyidik mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian, Pasal 184 KUHP, yang menyebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka selain dua alat bukti cukup harus melalui mekanisme benar," tutur Dedi.
Selain itu, kata dia, ada pula Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014 yang menyebutkan penetapan tersangka itu tidak hanya dua alat bukti. Tetapi juga butuh keyakinan penyidik yang bersifat objektif.
"Kenapa, objektivitas penyidik akan diuji dalam persidangan," ucap jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kelima tersangka segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara para tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, bila berkas dinyatakan lengkap. (OL-1)
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved