Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof Muradi menilai sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo memastikan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mustahil bebas atau mendapat keringanan hukuman.
"Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya," kata Muradi kepada wartawan, Sabtu (24/9).
Muradi mengatakan Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembuhan berencana dengan tuntutan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Soal 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Polri: Tidak Benar
Menurutnya, Polri telah memosisikan diri tidak menoleransi perbuatan Sambo sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
"Polri sebagai institusi tempat bernaung FS telah juga memosisikan diri untuk tidak lagi mentoleransi perilaku FS yang membuat institusi Polri terseret dan menjadi tidak baik di mata publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Muradi menyebut Polri juga telah memenuhi harapan publik dalam proses hukum terhadap Sambo dan para tersangka lainnya. Ia mengatakan Polri tetap objektif memproses anggotanya yang dianggap bermasalah.
"Dan hal itu secara terbuka juga ditegaskan perihal proses yang sama terhadap personel dan anggota Polri yang dianggap memiliki relasi atas kasus yang menjerat FS," kata Muradi.
"Sebagaimana diketahui, lebih dari 90-an perwira dan bintara Polri yang terkait dengan kasus FS juga secara simultan diproses, dari mulai kurungan badan, demosi, hingga PTDH," ujarnya.
Sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.
Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden. Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.
Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi. (RO/OL-1)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved