Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menegaskan isu soal Ferdy Sambo mempunyai 'kakak asuh' tidak benar. Informasi itu telah dikonfirmasi ke Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
"Terkait kakak asuh, adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam itu tidak ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, hari ini.
Dedi meminta semua pihak tidak melenceng dari pokok substansi. Yakni, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo adalah final dan mengikat. Hakim komisi menolak banding Ferdy Sambo yang artinya menguatkan putusan pemecatan tidak hormat oleh majelis sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," ujar jenderal bintang dua itu.
Dedi melanjutkan tim khusus (timsus) juga fokus menuntaskan berkas perkara yang saat ini tengah diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengapresiasi pihak Kejaksaan yang intens komunikasi dengan penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.
Baca juga: Polri Tegaskan 3 Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo
"Mudah-mudahan minggu depan sudah ada informasi. Supaya segera prosesnya sampai ke persidangan," ucap Dedi.
Informasi Ferdy Sambo memiliki sosok 'kakak asuh' disampaikan guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi. Menurutnya, 'kakak asuh' Sambo itu ada yang sudah pensiun dan masih aktif sebagai anggota Polri. Mereka mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Sambo.
"Kaka asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya power full yang luar biasa ya," kata Muradi, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 17 September 2022.
Muradi mengatakan 'kakak asuh' yang masih aktif itu memegang posisi strategis di Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut mengetahui sosok 'kakak asuh' yang masih membantu Sambo itu. Namun, dia yakin Listyo tak terpengaruh dengan upaya mereka membantu tersangka pembunuh Brigadir J tersebut.
"Saya sih masih percaya Pak Listyo akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," katanya.(OL-4)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved