Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AJUN Komisaris Besar Ridwan Soplanit (RS) dijatuhi hukuman sanksi demosi berdurasi delapan tahun oleh majelis sidang etik Komisi Kode Etik Polri pada Kamis (29/9). Ridwan telah terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pada Jumat (30/9). Akan tetapi, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ridwan sampai dijatuhi sanksi demosi delapan tahun.
Baca juga: Ralat Sebut Konsorsium 303 tidak Ada, Polri: Masih Ditelusuri
Atas putusan tersebut, Dedi mengatakan Ridwan mengajukan banding. "Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Ridwan menjalani sidang etik di ruang sidang Divpropam Polri, gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (29/9). "Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS," Kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (29/9).
Diduga Ridwan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Merujuk pada surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022, Ridwan masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (OL-14)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Pimpinan DPR mengizinkan MKD mengadakan sidang terbuka di masa reses ini.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved