Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SAYA sebagai warga negara Indonesia yang selalu mematuhi dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku, serta selalu menjalankan prosedur hukum sebaik mungkin. Saya melaporan kejadian yang saya alami ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/984/V/2022/SPKT/Polres Metro Jak Sel/ Polda Metro Jaya, Senin (1/5), pukul 22.30 WIB.
Laporan itu dilakukan terkait dengan peristiwa yang saya alami pada Minggu (1/5) pukul 17.30 WIB di Jalan H Nimun Raya No 49 RT007 RW010, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pria bernama FAM telah dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap saya (perempuan).
Setelah peristiwa itu terjadi saya telah membuat laporan kepada Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Sebagai korban, saya mengalami cedera luka lebam di wajah, pelipis, dan retina mata (seputar kornea mata). Akibat pemukulan tersebut sampai saat ini penglihatan mata kiri menjadi buram (cacat permanen) serta jika kena sinar matahari secara langsung menjadi perih. Itu sebabnya saya harus mengunakan kacamata hitam.
Pemukulan terjadi ketika saya hendak masuk ke rumah orang tua saya secara baik-baik, tetapi terjadi perdebatan sehingga terjadi pemukulan. Saya tidak diizinkan masuk oleh terlapor padahal rumah cuman ditempati dia dan bukan miliknya. Saya datang ke rumah orang tua saya itu untuk mengambil barang-barang milik saya.
Proses penanganan peristiwa itu menurut saya berjalan lambat karena sejak pelaporan pada Minggu (1/5) hingga Minggu (2/10) belum ada kepastian hukum terhadap pelapor dan terlapor. Padahal saya sudah menyerahkan bukti-bukti berupa visum dan rekaman peristiwa serta menyertakan sejumlah saksi.
Kalau membandingkan dengan peristiwa serupa yang menimpa seorang selebritas, ternyata berbanding terbalik dengan apa yang saya alami. Nyatanya selebritas tersebut langsung ada aksi. Padahal kami sama-sama perempuan dan menjadi korban kekerasan dari pria. Saya hanya mohon ada keadilan. Saya berterima kasih kepada Polres Jakarta Selatan yang telah membantu untuk memproses laporan perkara ini. Tapi mohon kiranya ada upaya menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan masyarakat pun benar-benar terlindungi rasa amannya.
Amira Farhana ZM
Jakarta
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Pasukan Garda Nasional mulai terlihat berpatroli di Washington DC, sehari setelah perintah Presiden AS Donald Trump.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved