Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PUTRI Candrawathi, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jumat (30/9) siang. Dia akan didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, siang ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).
Febri mengatakan komitmen tim dan Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.
Baca juga : Eks Ketua Wadah Karyawan KPK Ingatkan Febri dan Rasamala soal Reaksi Negatif Publik di Kasus Sambo
Putri dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Jumat. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan.
"Karena berkas telah dinyatakan P-21 (lengkap), maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) bersama klien kami," ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Febri menyampaikan pesan-pesan kliennya tersebut. Istri Ferdy Sambo itu berharap proses persidangan dapat segera dilakukan.
Baca juga : Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
"Berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ucap Febri.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Polri berencana menyerahkan tanggung jawab kelima tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/10). Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. (OL-1)
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved