Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PUTRI Candrawathi, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jumat (30/9) siang. Dia akan didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, siang ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).
Febri mengatakan komitmen tim dan Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.
Baca juga : Eks Ketua Wadah Karyawan KPK Ingatkan Febri dan Rasamala soal Reaksi Negatif Publik di Kasus Sambo
Putri dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Jumat. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan.
"Karena berkas telah dinyatakan P-21 (lengkap), maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) bersama klien kami," ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Febri menyampaikan pesan-pesan kliennya tersebut. Istri Ferdy Sambo itu berharap proses persidangan dapat segera dilakukan.
Baca juga : Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
"Berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ucap Febri.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Polri berencana menyerahkan tanggung jawab kelima tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/10). Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. (OL-1)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved