Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dibenarkan langsung oleh Febri.
"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/9).
Febri mengaku diminta untuk bergabung bersama tim kuasa hukum perkara yang menjerat Putri. Permintaan diterima sejak beberapa minggu lalu.
Baca juga : Febri Diansyah akan Dampingi Putri Candrawathi Wajib Lapor di Bareskrim, Siang Ini
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ungkap Febri.
Dia memastikan akan mendampingi perkara istri Ferdy Sambo secara objektif dan faktual.
"Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ujar orang yang pernah berkecimpung di Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga : Eks Ketua Wadah Karyawan KPK Ingatkan Febri dan Rasamala soal Reaksi Negatif Publik di Kasus Sambo
Febri bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus kliennya di Rooftop Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9) sore.
Selain Febri akan hadir juga Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang. Tema konpers yakni pelimpahan perkara: proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, yang merupakan otak penembakan Brigadir J; istri Sambo, Putri Candrawathi yang mengetahui rencana pembunuhan itu; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang diperintahkan Sambo menembak Brigadir J; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, yang mengetahui kejadian dan tidak melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved