Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dibenarkan langsung oleh Febri.
"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/9).
Febri mengaku diminta untuk bergabung bersama tim kuasa hukum perkara yang menjerat Putri. Permintaan diterima sejak beberapa minggu lalu.
Baca juga : Febri Diansyah akan Dampingi Putri Candrawathi Wajib Lapor di Bareskrim, Siang Ini
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ungkap Febri.
Dia memastikan akan mendampingi perkara istri Ferdy Sambo secara objektif dan faktual.
"Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ujar orang yang pernah berkecimpung di Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga : Eks Ketua Wadah Karyawan KPK Ingatkan Febri dan Rasamala soal Reaksi Negatif Publik di Kasus Sambo
Febri bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus kliennya di Rooftop Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9) sore.
Selain Febri akan hadir juga Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang. Tema konpers yakni pelimpahan perkara: proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, yang merupakan otak penembakan Brigadir J; istri Sambo, Putri Candrawathi yang mengetahui rencana pembunuhan itu; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang diperintahkan Sambo menembak Brigadir J; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, yang mengetahui kejadian dan tidak melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved