Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri: Pelanggar Etik Tidak Berhak Ajukan Peninjauan Kembali

Widhoroso
29/9/2022 22:36
Polri: Pelanggar Etik Tidak Berhak Ajukan Peninjauan Kembali
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo(ANTARA)

KEPALA Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK. 

Hal ini disampaikan Dedi Prasetyo, Kamis (29/9) menanggapi video viral di media sosial terkait pernyataan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menkopolhukam meninjau ulang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri karena memberikan peluang bagi Ferdy Sambo yang sudah dipecat dapat melakukan peninjauan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.

Dedi menjelaskan bahwa sesuai pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, bahwa ketentuan mengenai peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri. Dedi juga menegaskan keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi.

"Untuk keputusan banding secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun
2022," kata Dedi. (Ant/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya