Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk mengumumkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu (24/4) mendatang
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tak dapat diterima oleh nalar
Semua pihak didorong untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai endorsement dalam kontestasi politik 2024 bisa jadi masalah jika dilakukan oleh presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin mengeluarkan kritik terhadap sejumlah argumen yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Argumen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) disorot. MK dinilai melihat sisi hukum belaka dan mengabaikan etika serta moral para termohon.
Pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asyari tidak bisa dijadikan alasan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
MK menegaskan bahwa kehadiran prajurit aktif TNI Mayor Teddy Indra Wijaya yang juga merupakan ajudan Prabowo Subianto di barisan pendukung saat debat Pilpres 2024 bukan pelanggaran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4).
Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan dalil soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung putranya yang juga cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Massa berkumpul di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk mengawal jalannya putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (21/3).
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai distribusi bantuan sosial (bansos) sah secara hukum dan legal, termasuk ketika masa kampanye pilpres berlangsung.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Polisi mengalihkan sejumlah jalan di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Langkah itu dilakukan imbas adanya demo yang digelar saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan keranjang sampah yang berfungsi untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum (pemilu).
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak yang di persidangan untuk tidak melakukan interupsi saat MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro mengatakan lebih dari 7.000 personel disiagakan di beberapa titik untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved