Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Jadi Evaluasi Perbaikan Kualitas Pemilu

Indriyani Astuti
22/4/2024 18:57
Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Jadi Evaluasi Perbaikan Kualitas Pemilu
Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan dissenting opinion seusai pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024(MI / Usman Iskandar)

DOSEN Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan materi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) penting dijadikan sebagai refleksi bersama untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia ke depan.

Dalam putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024, MK menolak seluruh gugatan pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dari delapan hakim konstitusi, tiga hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan dissenting atas putusan itu.

Umam mengatakan evaluasi mendasar dari Pemilu 2024 yakni mengenai persoalan netralitas dari pemegang kekuasaan. Dalam dalil permohonan kedua paslon, netralitas Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dipersoalkan. Selain itu, dalam sidang para pemohon juga menyebutkan adanya dugaan penggunaan aparatur negara untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres peraih suara terbanyak.

Baca juga : Ini Asalan Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat

"Ini yang harus dijaga betul. Dibutuhkan komitmen penuh dari pemimpin tertinggi di Republik ini, untuk memastikan instrumen kekuasaan negara tidak menjadi alat kepentingan dan terpolitisasi," tutur Umam.

Dengan demikian, terang Umam, tidak akan muncul kekhawatiran atas praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih (TSM) dalam pemilu. Selain itu, hal lain yang perlu dievaluasi, sambung Umam, yakni penguatan kapasitas dan kualitas penyelenggara pemilu.

Selain terkait tahapan-tahapan Pemilu yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Umam mengatakan laporan-laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang seolah didiamkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan alasan laporan belum lengkap.

"Sebagai lembaga negara dengan tupoksi pengawas Pemilu, Bawaslu harus diperkuat secara kelembagaan, agar lebih punya nyali untuk berhadapan dengan aktor-aktor politik yang sebenarnya para aktor-aktor politik itu juga yang sebelumnya memilih para Komisioner Bawaslu," cetusnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya