Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut tak pernah ditemukan pemerintah turut campur dan cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden atau Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Arief menerangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 tak pernah ada presiden yang ikut campur dalam pilpres.
Hal itu disampaikan Arief dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Baca juga : Tolak Semua Gugatan PHPU, Publik Kecewa Putusan MK
Arief menyebut pada Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024, terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang- terangan Presiden dan aparaturnya bersikap tak netral bahkan mendukung Pasangan Calon Presiden tertentu.
“Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan,” ujar Arief, dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK, Jakarta, Senin (22/4).
Arief mengemukakan seharusnya MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilihan-umum Presiden/Wakil Presiden tahun 2024 tak boleh hanya sekedar berhukum melalui pendekatan yang formal legalistik-dogmatis.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
“Yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural melainkan perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” tambahnya.
Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Saldi Isra. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved