Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak semua gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4). Massa aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, kecewa atas putusan yang dilahirkan MK tersebut.
Salah seorang peserta aksi yang merupakan Ibu rumah tangga dari Bogor, Yani (53) mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan MK. Dia pun sulit menerima hasil Pemilihan Umum.
"Harusnya Anies Presiden 2024, kecewa Jokowi kecewa," tuturnya sembari mengeluarkan air mata.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
Sementara itu, peserta aksi, seorang wiraswasta bernama Andy Chandra (66) mengatakan, kendati dirinya kecewa, keputusan MK harus diterima dengan lapang dada karena sudah final dan mengika.
"Kita mau bilang apa, karena bagaimanapun ini negara hukum, kalau kita sih mau ngikutin suara hati repot juga," kata Andy.
"Mereka yang dipercaya sebagai mahkamah ya sudah diputuskan, ya mau bilang apa, sudah final and binding," ujar Andy," lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Ormas Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) Ustadz Eka Jaya kecewa karena anak muda, terutama mahasiswa karena tidak terlibat dalam aksi ketika pembacaan putusan sidang PHPU.
"Orde Baru ditumpas oleh mahasiswa. Sekarang, ke mana mahasiswa? Kalian masih enak tidur, kalian masih enak main game, kalian masih enak berdansa-dansi, sementara kami di sini berjuang bukan untuk kami, tapi untuk kalian," imbuh Eka. (Z-10)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved