Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak semua gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4). Massa aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, kecewa atas putusan yang dilahirkan MK tersebut.
Salah seorang peserta aksi yang merupakan Ibu rumah tangga dari Bogor, Yani (53) mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan MK. Dia pun sulit menerima hasil Pemilihan Umum.
"Harusnya Anies Presiden 2024, kecewa Jokowi kecewa," tuturnya sembari mengeluarkan air mata.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
Sementara itu, peserta aksi, seorang wiraswasta bernama Andy Chandra (66) mengatakan, kendati dirinya kecewa, keputusan MK harus diterima dengan lapang dada karena sudah final dan mengika.
"Kita mau bilang apa, karena bagaimanapun ini negara hukum, kalau kita sih mau ngikutin suara hati repot juga," kata Andy.
"Mereka yang dipercaya sebagai mahkamah ya sudah diputuskan, ya mau bilang apa, sudah final and binding," ujar Andy," lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Ormas Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) Ustadz Eka Jaya kecewa karena anak muda, terutama mahasiswa karena tidak terlibat dalam aksi ketika pembacaan putusan sidang PHPU.
"Orde Baru ditumpas oleh mahasiswa. Sekarang, ke mana mahasiswa? Kalian masih enak tidur, kalian masih enak main game, kalian masih enak berdansa-dansi, sementara kami di sini berjuang bukan untuk kami, tapi untuk kalian," imbuh Eka. (Z-10)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved