Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak semua gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4). Massa aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, kecewa atas putusan yang dilahirkan MK tersebut.
Salah seorang peserta aksi yang merupakan Ibu rumah tangga dari Bogor, Yani (53) mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan MK. Dia pun sulit menerima hasil Pemilihan Umum.
"Harusnya Anies Presiden 2024, kecewa Jokowi kecewa," tuturnya sembari mengeluarkan air mata.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
Sementara itu, peserta aksi, seorang wiraswasta bernama Andy Chandra (66) mengatakan, kendati dirinya kecewa, keputusan MK harus diterima dengan lapang dada karena sudah final dan mengika.
"Kita mau bilang apa, karena bagaimanapun ini negara hukum, kalau kita sih mau ngikutin suara hati repot juga," kata Andy.
"Mereka yang dipercaya sebagai mahkamah ya sudah diputuskan, ya mau bilang apa, sudah final and binding," ujar Andy," lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Ormas Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) Ustadz Eka Jaya kecewa karena anak muda, terutama mahasiswa karena tidak terlibat dalam aksi ketika pembacaan putusan sidang PHPU.
"Orde Baru ditumpas oleh mahasiswa. Sekarang, ke mana mahasiswa? Kalian masih enak tidur, kalian masih enak main game, kalian masih enak berdansa-dansi, sementara kami di sini berjuang bukan untuk kami, tapi untuk kalian," imbuh Eka. (Z-10)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved