Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA pihak didorong untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK telah menolak semua gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Putusan MK telah diumumkan, dan saatnya untuk menerimanya dan bersatu untuk membangun negara," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie, pada Senin (22/4)
Jerry menjelaskan bahwa semua pihak telah memberikan berbagai bukti dan penjelasan kepada MK, dan hakim konstitusi diyakini telah mempertimbangkan putusan dengan seksama.
Baca juga : 3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
"Sikap kenegarawanan seseorang adalah ketika mereka menerima keputusan tersebut," tambahnya.
Jerry menekankan bahwa membangun negara bukanlah hanya tentang partisipasi dalam pemerintahan, tetapi peran oposisi juga sama pentingnya dan harus dihormati dalam mengawal kinerja pemerintah.
MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin memiliki nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak seluruh permohonan yang diajukan," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Kubu Amin sempat membawa isu pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial, dan capres Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, MK menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup. (Z-10)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved