Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA pihak didorong untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK telah menolak semua gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Putusan MK telah diumumkan, dan saatnya untuk menerimanya dan bersatu untuk membangun negara," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie, pada Senin (22/4)
Jerry menjelaskan bahwa semua pihak telah memberikan berbagai bukti dan penjelasan kepada MK, dan hakim konstitusi diyakini telah mempertimbangkan putusan dengan seksama.
Baca juga : 3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
"Sikap kenegarawanan seseorang adalah ketika mereka menerima keputusan tersebut," tambahnya.
Jerry menekankan bahwa membangun negara bukanlah hanya tentang partisipasi dalam pemerintahan, tetapi peran oposisi juga sama pentingnya dan harus dihormati dalam mengawal kinerja pemerintah.
MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin memiliki nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak seluruh permohonan yang diajukan," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Kubu Amin sempat membawa isu pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial, dan capres Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, MK menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup. (Z-10)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved