Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEMUA pihak didorong untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK telah menolak semua gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Putusan MK telah diumumkan, dan saatnya untuk menerimanya dan bersatu untuk membangun negara," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie, pada Senin (22/4)
Jerry menjelaskan bahwa semua pihak telah memberikan berbagai bukti dan penjelasan kepada MK, dan hakim konstitusi diyakini telah mempertimbangkan putusan dengan seksama.
Baca juga : 3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
"Sikap kenegarawanan seseorang adalah ketika mereka menerima keputusan tersebut," tambahnya.
Jerry menekankan bahwa membangun negara bukanlah hanya tentang partisipasi dalam pemerintahan, tetapi peran oposisi juga sama pentingnya dan harus dihormati dalam mengawal kinerja pemerintah.
MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin memiliki nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak seluruh permohonan yang diajukan," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Kubu Amin sempat membawa isu pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial, dan capres Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, MK menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup. (Z-10)
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
KETUA DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan kekalahan pasangan Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024 merupakan sebuah anomali.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Emrus mengatakan bahwa salah satu faktor berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan namun ternyata nihil.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved