Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA pihak didorong untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK telah menolak semua gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Putusan MK telah diumumkan, dan saatnya untuk menerimanya dan bersatu untuk membangun negara," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie, pada Senin (22/4)
Jerry menjelaskan bahwa semua pihak telah memberikan berbagai bukti dan penjelasan kepada MK, dan hakim konstitusi diyakini telah mempertimbangkan putusan dengan seksama.
Baca juga : 3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
"Sikap kenegarawanan seseorang adalah ketika mereka menerima keputusan tersebut," tambahnya.
Jerry menekankan bahwa membangun negara bukanlah hanya tentang partisipasi dalam pemerintahan, tetapi peran oposisi juga sama pentingnya dan harus dihormati dalam mengawal kinerja pemerintah.
MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin memiliki nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak seluruh permohonan yang diajukan," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Kubu Amin sempat membawa isu pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial, dan capres Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, MK menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup. (Z-10)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved