Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

MK: Tidak Ada Bukti Presiden Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Fachri Audhia Hafiez
22/4/2024 11:16
MK: Tidak Ada Bukti Presiden Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo(MI)

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Daniel juga menyebut bahwa tidak ada korelasi bentuk cawe-cawe Jokowi yang didalilkan pemohon dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Dalil tersebut dianggap tak berlandaskan hukum.

"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga : MK: Penyaluran Bansos saat Kampanye Pilpres Sah dan Legal

Mahkamah juga menyoal tidak diuraikannya lebih lanjut oleh pemohon soal makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud. Termasuk bukti tindakan cawe-cawe.

Sedianya, pemohon sudah mengajukan sejumlah bukti pernyataan Jokowi berkehendak cawe-cawe. Bukti yang dilampirkan berupa rekaman video berita dari media massa yang dianggap menunjukkan kegiatan presiden cawe-cawe. Namun, menurut MK, itu bukan bukti kuat dalam persidangan.

"Pernyataan demikian, menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," ucap Daniel.

Baca juga : MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres

MK juga tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Jokowi terhadap penyelenggaraan pilpres.

Selain itu, mahkamah tak menemukan penjelasan soal dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon soal wacana hingga kegagalan perpanjangan masa jabatan Presiden. Hal itu juga dianggap tidak berkolerasi dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

"Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya