Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Daniel juga menyebut bahwa tidak ada korelasi bentuk cawe-cawe Jokowi yang didalilkan pemohon dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Dalil tersebut dianggap tak berlandaskan hukum.
"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga : MK: Penyaluran Bansos saat Kampanye Pilpres Sah dan Legal
Mahkamah juga menyoal tidak diuraikannya lebih lanjut oleh pemohon soal makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud. Termasuk bukti tindakan cawe-cawe.
Sedianya, pemohon sudah mengajukan sejumlah bukti pernyataan Jokowi berkehendak cawe-cawe. Bukti yang dilampirkan berupa rekaman video berita dari media massa yang dianggap menunjukkan kegiatan presiden cawe-cawe. Namun, menurut MK, itu bukan bukti kuat dalam persidangan.
"Pernyataan demikian, menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," ucap Daniel.
Baca juga : MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres
MK juga tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Jokowi terhadap penyelenggaraan pilpres.
Selain itu, mahkamah tak menemukan penjelasan soal dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon soal wacana hingga kegagalan perpanjangan masa jabatan Presiden. Hal itu juga dianggap tidak berkolerasi dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
"Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tandasnya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved