Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

MK: Penyaluran Bansos saat Kampanye Pilpres Sah dan Legal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/4/2024 10:55
MK: Penyaluran Bansos saat Kampanye Pilpres Sah dan Legal
Presiden Jokowi membagikan bansos kepada pedagang.(Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai distribusi bantuan sosial (bansos) sah secara hukum dan legal, termasuk ketika masa kampanye pilpres berlangsung. Itu berkaitan dengan perkara pembagian bansos yang dituding politis, termasuk bagaimana sejumlah kepala daerah terlibat menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran.

“Mahkamah menilai distribusi bansos sah secara hukum legal, karena memang terdapat peraturan perundang-Undangan yang melandasinya,” ungkap hakim konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Meski dengan catatan, bahwa sebagai turunan UU notabene aturan yang dibuat pemerintah yang berposisi sebagai pelaksana UU,” tambahnya.

Baca juga : MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres

Arsul berpendapat Mahkamah tidak dapat mengetahui niat lain dari penyaluran dana perlindungan nasional (perlinsos).

Arsul juga menambahkan dari pencermatan UU APBN tahun anggaran 2024, perencanaan distribusi bansos sudah dimulai sejak Januari 2023 dan disetujui DPR dan pemerintah.

Sementara itu, MK juga tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres. Ini berkaitan dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres yang berujung pada lolosnya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ke kontestasi Pilpres 2024. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya