Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Menanggapi itu, Dosen Ilmu Politik & International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam, mengemukakan hasil putusan MK sesuai dengan dugaannya selama ini.
Baca juga : Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024
“Selain karena memang jarak perbedaan suara yang sangat jauh, upaya pembuktian atas tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) memang cukup berat dilakukan,” papar Khoirul, Senin (22/4).
“Tim hukum 01 dan 03 seharusnya bisa menghadirkan alat bukti yang kuat berupa surat atau tulisan atau keterangan saksi hingga keterangan ahli,” tambahnya.
Selain itu, kata Khoirul, pelanggaran itu harus bisa dibuktikan telah direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi serta dijalankan secara masif sehingga dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Baca juga : Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Jadi Evaluasi Perbaikan Kualitas Pemilu
Namun demikian, dalam proses persidangan, Khoirul menyebut Tim Hukum 01 dan 03 tampak kurang membekali diri dengan enam jenis alat bukti yang kuat. Menurutnya, keterangan saksi lapangan yang seharusnya bisa membuka penjelasan modus operandi dari operasi TSM itu justru terbatas dan lebih banyak ditekankan keterangan ahli yang banyak hadir dengan keahlian sekaligus subjektivitas masing-masing.
“Ditambah lagi, banyak saksi dan ahli yang mundur juga patut menjadi evaluasi bagi tim 01 dan 03. Sehingga, wajar jika Mahkamah akhirnya memutuskan menolak gugatan, dengan menyisakan dissenting opinion dari 3 hakim yg berhak mengadili PHPU ini,” tandasnya.
Dengan demikian, Khoirul menilai putusan MK merupakan tanda selamat datang bagi pemerintahan baru, Prabowo-Gibran yang akan dinyatakan sebagai pemenang secara sah dan konstitusional oleh KPU dan MK.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
Sebagai pemenang, Khoirul menegaskan Paslon 02 Prabowo-Gibran memiliki PR yang tidak ringan.
Rangkaian kontroversi yang membayangi proses kemenangannya tentu berpengaruh pada kredibilitas dan legitimasinya terutama di mata para basis pemilih 01 dan 03, kalangan civil society dan juga dunia internasional yang concern pada perkembangan demokrasi.
“Sara kritis itu tampaknya tidak terlihat di masyarakat di akar rumput, yang tampaknya tidak memiliki political engagement yang kuat dengan proses politik ini,” ucapnya.
“Karena itu, tugas yang bisa dilakukan Prabowo-Gibran adalah melakukan konsolidasi kekuatan politik untuk menjaga stabilitas pemerintahan di awal transisi kekuasaan mereka,” tandasnya. (Z-8)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved