Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kurang Alat Bukti Jadi Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/4/2024 19:10
Kurang Alat Bukti Jadi Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran hakim konstitusi secara bergantian membacakan pengucapan putusan PHPU 2024(MI / Usman Iskandar)

MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Menanggapi itu, Dosen Ilmu Politik & International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam, mengemukakan hasil putusan MK sesuai dengan dugaannya selama ini.

Baca juga : Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024

“Selain karena memang jarak perbedaan suara yang sangat jauh, upaya pembuktian atas tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) memang cukup berat dilakukan,” papar Khoirul, Senin (22/4).

“Tim hukum 01 dan 03 seharusnya bisa menghadirkan alat bukti yang kuat berupa surat atau tulisan atau keterangan saksi hingga keterangan ahli,” tambahnya.

Selain itu, kata Khoirul, pelanggaran itu harus bisa dibuktikan telah direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi serta dijalankan secara masif sehingga dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Baca juga : Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Jadi Evaluasi Perbaikan Kualitas Pemilu

Namun demikian, dalam proses persidangan, Khoirul menyebut Tim Hukum 01 dan 03 tampak kurang membekali diri dengan enam jenis alat bukti yang kuat. Menurutnya, keterangan saksi lapangan yang seharusnya bisa membuka penjelasan modus operandi dari operasi TSM itu justru terbatas dan lebih banyak ditekankan keterangan ahli yang banyak hadir dengan keahlian sekaligus subjektivitas masing-masing.

“Ditambah lagi, banyak saksi dan ahli yang mundur juga patut menjadi evaluasi bagi tim 01 dan 03. Sehingga, wajar jika Mahkamah akhirnya memutuskan menolak gugatan, dengan menyisakan dissenting opinion dari 3 hakim yg berhak mengadili PHPU ini,” tandasnya.

Dengan demikian, Khoirul menilai putusan MK merupakan tanda selamat datang bagi pemerintahan baru, Prabowo-Gibran yang akan dinyatakan sebagai pemenang secara sah dan konstitusional oleh KPU dan MK.

Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa

Sebagai pemenang, Khoirul menegaskan Paslon 02 Prabowo-Gibran memiliki PR yang tidak ringan.

Rangkaian kontroversi yang membayangi proses kemenangannya tentu berpengaruh pada kredibilitas dan legitimasinya terutama di mata para basis pemilih 01 dan 03, kalangan civil society dan juga dunia internasional yang concern pada perkembangan demokrasi.

“Sara kritis itu tampaknya tidak terlihat di masyarakat di akar rumput, yang tampaknya tidak memiliki political engagement yang kuat dengan proses politik ini,” ucapnya.

“Karena itu, tugas yang bisa dilakukan Prabowo-Gibran adalah melakukan konsolidasi kekuatan politik untuk menjaga stabilitas pemerintahan di awal transisi kekuasaan mereka,” tandasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya