Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kehadiran prajurit aktif TNI Mayor Teddy Indra Wijaya yang juga merupakan ajudan Prabowo Subianto di barisan pendukung saat debat Pilpres 2024 bukan pelanggaran. Hal ini disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Mahkamah, dalam sidang sengketa PHPU, menyatakan telah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalikan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu.
Baca juga : Begini Respons Presiden Jokowi Soal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
"Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ungkap Arsul.
Arsul mengatakan kehadiran Teddy dalam acara debat capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan di UU Pemilu.
"Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Arsul.
Kehadiran Teddy menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, ia duduk di tribun pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga mengenakan seragam khas kubu pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka yakni biru muda. Hal itu terpotret saat debat pertama capres yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. (Z-11)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved