Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kehadiran prajurit aktif TNI Mayor Teddy Indra Wijaya yang juga merupakan ajudan Prabowo Subianto di barisan pendukung saat debat Pilpres 2024 bukan pelanggaran. Hal ini disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Mahkamah, dalam sidang sengketa PHPU, menyatakan telah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalikan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu.
Baca juga : Begini Respons Presiden Jokowi Soal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
"Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ungkap Arsul.
Arsul mengatakan kehadiran Teddy dalam acara debat capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan di UU Pemilu.
"Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Arsul.
Kehadiran Teddy menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, ia duduk di tribun pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga mengenakan seragam khas kubu pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka yakni biru muda. Hal itu terpotret saat debat pertama capres yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. (Z-11)
PDIP berpandangan koalisi politik yang lebih cair di Pilkada ketimbang Pilpres adalah hal yang wajar.
NasDem konsisten dalam konteks mendukung figur Anies maju dalam konteks nasional pilpres, maupun pilkada.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
SEJUMLAH pakar dan aliansi masyarakat sipil menilai praktik cawe-cawe Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi kembali terjadi di Pilkada 2024.
Ketua Para Syndicate Ari Nurcahyo mencatat terdapat beberapa episentrum Pilkada 2024 yang jadi peratrungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo (Jokowi), dan Megawati Soekarnoputri.
Partai politik di daerah tidak selalu searah dengan koalisi partai di tingkat pusat seperti saat pilpres.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Dipersoalkan di sidang sengketa PHPU MK, Pj Gubernur Heru Budi Hartono menegaskan program Sembako Murah bukan bagian dari bantuan sosial (bansos).
Polisi mengalihkan sejumlah jalan di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Langkah itu dilakukan imbas adanya demo yang digelar saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
KPU di empat Kabupaten di Sulawesi Tenggara membuka kotak suara hasil Pilkada 9 Desember 2020 untuk pembuktian persidangan di MK pada 27 Januari 2021.
Paslon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved