Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Patahkan Dalil Presiden Jokowi Dukung Gibran: Tidak Berlandaskan Hukum

Fachri Audhia Hafiez
22/4/2024 11:36
MK Patahkan Dalil Presiden Jokowi Dukung Gibran: Tidak Berlandaskan Hukum
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Prabowo Subianto.(BPMI Setpres)

Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan dalil soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung putranya yang juga cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Pemohon mendalilkan tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung Gibran merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 UU Pemilu.

"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel saat sidang putusan sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga : MK: Tidak Ada Bukti Presiden Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Pemohon juga dianggap tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya. Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon.

Daniel mengatakan termohon dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak memberikan tanggapan soal dalil itu serta aturan lain soal nepotisme. Pihak terkait, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menganggap dalil tak tepat.

"Menurut pihak terkait hal yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed). Sedangkan. jka sang anak dipilih rakyat (elected) maka hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarier. Bahwa untuk membuktikan dalinya Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa keterangan ahi Edward Omar Sharief Hiariej," jelas Daniel. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya