Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK: Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Fachri Audhia Hafiez
22/4/2024 12:47
MK: Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(AFP)

Pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari tidak bisa dijadikan alasan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan hakim MK saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat sidang putusan sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Arief menuturkan, pada 5 Februari 2024, DKPP menerbitkan Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan KPU yang melakukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik berat.

Baca juga : Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

"Tanpa Mahkamah bermaksud menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, terhadap putusan DKPP tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Arief.

DKPP, kata Arief, hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023. Beleid itu sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres.

"Bukan mempersoalkan atau membatalkan pecalonan Prabowo-Gibran," tegas Arief.

Baca juga : MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres bukan Pelanggaran

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya