Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDIUM Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin mengeluarkan kritik terhadap sejumlah argumen yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Dengan jujur, saya sebagai individu non-hukum merasa heran dengan pendapat MK yang terkesan aneh," ujar Din di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 22 April 2024.
Din mengambil contoh pendapat MK mengenai gugatan PHPU dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK mempertanyakan mengapa gugatan mereka tidak diajukan sebelum pemilihan presiden (pilpres).
Baca juga : Din Syamsuddin: Argumen MK soal Sengketa Pilpres Kesampingkan Moral dan Etika
"Ini adalah pendapat yang aneh namun nyata. Mengapa gugatan harus diajukan sebelum pilpres? Bukankah fakta hukum dapat berbicara sendiri?" ungkapnya.
Din juga menyoroti argumen lain dari hakim konstitusi, yang menilai bahwa gugatan PHPU tidak didasarkan pada alasan hukum.
"Hakim konstitusi hanya memandang masalah dari segi hukum semata. Mereka tidak pernah mengaitkannya dengan etika dan moral," jelasnya. (Z-10)
Putri Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, menegaskan humor punya posisi penting sebagai medium kritik dan refleksi sosial.
Alissa Wahid, menegaskan bahwa humor memiliki peran penting sebagai medium kritik. Itu disampaikan menanggapi kasus pandji pragiwaksono
Presiden Prabowo Subianto menyoroti dilema kehadiran menterinya di lokasi bencana yang kerap dinilai serba salah, baik saat hadir langsung maupun ketika tidak berada di lapangan.
Kehadiran buku sejarah baru merupakan bagian penting dari upaya memperkaya literasi dan pemahaman masyarakat terhadap perjalanan bangsa Indonesia.
Keputusan UI menghadirkan Peter Berkowitz sebagai pembicara di acara PSAU Pascasarjana 2025 memicu kecaman luas dari mahasiswa dan publik.
Negara demokrasi tanpa kritik dapat membuka jalan menuju otoritarianisme.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved