Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDIUM Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin mengeluarkan kritik terhadap sejumlah argumen yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Dengan jujur, saya sebagai individu non-hukum merasa heran dengan pendapat MK yang terkesan aneh," ujar Din di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 22 April 2024.
Din mengambil contoh pendapat MK mengenai gugatan PHPU dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK mempertanyakan mengapa gugatan mereka tidak diajukan sebelum pemilihan presiden (pilpres).
Baca juga : Din Syamsuddin: Argumen MK soal Sengketa Pilpres Kesampingkan Moral dan Etika
"Ini adalah pendapat yang aneh namun nyata. Mengapa gugatan harus diajukan sebelum pilpres? Bukankah fakta hukum dapat berbicara sendiri?" ungkapnya.
Din juga menyoroti argumen lain dari hakim konstitusi, yang menilai bahwa gugatan PHPU tidak didasarkan pada alasan hukum.
"Hakim konstitusi hanya memandang masalah dari segi hukum semata. Mereka tidak pernah mengaitkannya dengan etika dan moral," jelasnya. (Z-10)
Negara demokrasi tanpa kritik dapat membuka jalan menuju otoritarianisme.
Kritik simbolik yang disampaikan publik sejatinya bukanlah ancaman bagi bangsa maupun negara.
Kritik masyarakat, termasuk melalui pengibaran bendera One Piece, sepatutnya dianggap sebagai bentuk kontrol publik terhadap pemerintah
Pujian Donald Trump akan kemampuan bahasa Inggris Presiden Liberia Joseph Boakai mendapatkan kritik.
Elon Musk menyuruh analis pasar Dan Ives untuk 'diam saja' di X usai kritik tajam terkait aktivitas politik CEO Tesla itu.
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak antikritik terhadap pendapat publik. Pemerintah terbuka dan siap memperbaiki diri jika mendapat kritik dari publik.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved