Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDIUM Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin mengeluarkan kritik terhadap sejumlah argumen yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Dengan jujur, saya sebagai individu non-hukum merasa heran dengan pendapat MK yang terkesan aneh," ujar Din di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 22 April 2024.
Din mengambil contoh pendapat MK mengenai gugatan PHPU dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK mempertanyakan mengapa gugatan mereka tidak diajukan sebelum pemilihan presiden (pilpres).
Baca juga : Din Syamsuddin: Argumen MK soal Sengketa Pilpres Kesampingkan Moral dan Etika
"Ini adalah pendapat yang aneh namun nyata. Mengapa gugatan harus diajukan sebelum pilpres? Bukankah fakta hukum dapat berbicara sendiri?" ungkapnya.
Din juga menyoroti argumen lain dari hakim konstitusi, yang menilai bahwa gugatan PHPU tidak didasarkan pada alasan hukum.
"Hakim konstitusi hanya memandang masalah dari segi hukum semata. Mereka tidak pernah mengaitkannya dengan etika dan moral," jelasnya. (Z-10)
Putri Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, menegaskan humor punya posisi penting sebagai medium kritik dan refleksi sosial.
Alissa Wahid, menegaskan bahwa humor memiliki peran penting sebagai medium kritik. Itu disampaikan menanggapi kasus pandji pragiwaksono
Presiden Prabowo Subianto menyoroti dilema kehadiran menterinya di lokasi bencana yang kerap dinilai serba salah, baik saat hadir langsung maupun ketika tidak berada di lapangan.
Kehadiran buku sejarah baru merupakan bagian penting dari upaya memperkaya literasi dan pemahaman masyarakat terhadap perjalanan bangsa Indonesia.
Keputusan UI menghadirkan Peter Berkowitz sebagai pembicara di acara PSAU Pascasarjana 2025 memicu kecaman luas dari mahasiswa dan publik.
Negara demokrasi tanpa kritik dapat membuka jalan menuju otoritarianisme.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved