Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai endorsement dalam kontestasi politik 2024 bisa jadi masalah jika dilakukan oleh presiden. Hal ini disampaikan hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," kata Ridwan saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Kepala Negara, kata dia, mestinya dapat berpikir tindakannya bakal bersinggungan dengan ketidaknetralan. Apabila bertindak melakukan endorsement.
Baca juga : Panggil Empat Menteri, MK Dinilai tidak di Bawah Tekanan Presiden
"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ujar dia.
Ridwan menekankan mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan, membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu.
"Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden 2024 ini (in casu petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," jelas dia
Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan dari sisi hukum positif mengenai pemilu, pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu bukan tindakan yang melanggar hukum.
"Bahwa akan tetapi dari alur logika hukum, konsep kampanye demikian mempunyai satu celah tindakan yang secara hukum belum diatur sehingga tidak terlarang menurut hukum untuk dilakukan," ucap Arsul. (Z-10)
Menlu periode 2001-2009 Noer Hassan Wirajuda menilai eskalasi serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran memperlihatkan kian rapuhnya tatanan global berbasis aturan
Presiden Prabowo Subianto membangun ruang diskusi nasional dengan mengundang lintas generasi pemimpin dan pimpinan partai politik guna mengantisipasi dampak geopolitik global.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pemakaman militer Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno di TMP Kalibata. Simak profil dan jasa almarhum.
Jenazah Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno dimakamkan di TMP Kalibata hari ini (2/3). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menjadi Inspektur Upacara pemakaman.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved