Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk mengumumkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu (24/4) mendatang. Jadwalnya, pengumuman presiden terpilih akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Gedung KPU RI, Jakarta.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan mengikuti Surat Keputusan KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu.
“Apabila secara nasional dianggap benar dan tetap sah, tahapan selanjutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024,” ungkap Hasyim, pada Senin (22/4).
Baca juga : Kompetisi Berakhir Saatnya Bersatu
Hasyim menjelaskan bahwa semua pokok permohonan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Karenanya, sebagai konsekuensi, semua pokok permohonan dinyatakan ditolak sepenuhnya,” katanya.
“Dengan demikian, Surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dianggap benar dan tetap sah berlaku,” tambahnya. (Z-10)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi melakukan kampanye.
SEBANYAK 1.553 pasangan calon kepala daerah bakal berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Senin (23/9), akan diumumkan pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pukul 19.00 WIB. KPU DKI akan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi rekomendasi terhadap empat pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved