Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk mengumumkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu (24/4) mendatang. Jadwalnya, pengumuman presiden terpilih akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Gedung KPU RI, Jakarta.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan mengikuti Surat Keputusan KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu.
“Apabila secara nasional dianggap benar dan tetap sah, tahapan selanjutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024,” ungkap Hasyim, pada Senin (22/4).
Baca juga : Kompetisi Berakhir Saatnya Bersatu
Hasyim menjelaskan bahwa semua pokok permohonan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Karenanya, sebagai konsekuensi, semua pokok permohonan dinyatakan ditolak sepenuhnya,” katanya.
“Dengan demikian, Surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dianggap benar dan tetap sah berlaku,” tambahnya. (Z-10)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi melakukan kampanye.
SEBANYAK 1.553 pasangan calon kepala daerah bakal berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Senin (23/9), akan diumumkan pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pukul 19.00 WIB. KPU DKI akan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi rekomendasi terhadap empat pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved